JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan terus menyempurnakan layanan izin investasi 3 jam untuk memberikan kemudahan bagi investor. Langkah ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait, investor yang menggunakan layanan izin investasi 3 jam akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah apabila diperlukan.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa per 1 Desember 2015, investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam dapat memperoleh 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah. “Pengembangan layanan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden untuk memberikan kemudahan bagi investor sehingga pelayanan yang dilakukan tidak lagi memakan waktu berhari-hari,” ujarnya dalam Soft Launching ‘Pengembangan Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 + 1’ di kantor BKPM, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Franky menambahkan delapan produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi diluar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (Priority Investment Officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya di atas Rp 100 miliar (atau setara US$ 8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akte perusahaan asing) serta alur aktifitas produksi perusahaan.
Deputi Bidang Pelayanan Penaman Modal Lestari Indah menambahkan bahwa dari alokasi waktu 3 jam, proses pelayanan akan terbagi dalam empat tahapan. Menurut dia, untuk tahap pertama akan dialokasikan untuk menggali informasi serta memberikan waktu kepada investor untuk menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Dia melanjutkan, sebagai tahapan yang kedua adalah untuk mengurus izin investasi, NPWP dan akte pendirian perusahaan serta surat booking tanah apabila diperlukan, “Selanjutnya tahapan yang ketiga untuk mengurus TDP, IMTA dan RPTKA, serta yang tahapan yang ke empat adalah untuk pengurusan NIK dan API-P,” pungkasnya. (asr)