JAKARTA – Pemerintah mengklaim memberi perhatian khusus terhadap kepentingan pelaku usaha skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) nasional yang sedang berkembang. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan bahwa paket kebijakan ekonomi jilid X yang termasuk pengumuman DNI baru, terdapat bidang usaha yang diperuntukkan bagi UMKM nasional, baik yang khusus dicadangkan maupun melalui kemitraan.
Dia menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan arahan Presiden dalam sidang kabinet paripurna untuk tetap memperhatikan kepentingan pelaku usaha nasional berskala UMKM. Franky mengemukakan bahwa secara umum sebenarnya pemerintah telah melindungi kepentingan UMKM melalui UU Nomor 20 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa untuk kriteria usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp 10 miliar tergolong UMKM, sehingga investor asing tidak dapat masuk dengan membawa modal dibawah Rp 10 miliar.
Secara khusus, DNI Baru kembali melindungi UMKM dengan menetapkan beberapa bidang usaha dengan kategori dicadangkan atau disyaratkan bermitra untuk UMKM sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. Franky menjelaskan bahwa yang dicadangkan untuk UMKM akan tertutup sama sekali untuk investor besar. Sementara untuk bidang usaha yang disyaratkan kemitraan dengan UMKM terbuka 100% untuk asing.
“Namun karena disyaratkan kemitraan, maka saat mengajukan izin investor harus menyertakan bukti surat perjanjian kerjasama dengan perusahaan UMKM yang ada serta membawa bukti pendirian UMKM tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada media, Sabtu (13/2).
Lebih lanjut Franky mengemukakan beberapa contoh bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM diantaranya usaha budidaya tanaman pangan pokok dengan luas kurang dari 25 hektar (padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dan tanaman pangan lainnya); pengusahaan sarang burung walet di alam; industri pemindangan ikan; jasa konstruksi (jasa pelaksana konstruksi) yang menggunakan teknologi sederhana dan madya dan/atau resiko kecil dan sedang dan/atau nilai pekerjaan sampai dengan Rp 50 Miliar; serta agen perjalanan wisata.
Sementara untuk bidang usaha yang mensyaratkan kemitraan di antaranya industri makanan olahan; perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet (e-commerce) dan pembenihan ikan (ikan laut, payau, tawar). “Sektor e-commerce termasuk yang banyak mendapat perhatian dari berbagai pihak karena sektor ini dinilai sedang berkembang,” ujarnya.
Selain itu, DNI baru dinilai berdampak positif pada peningkatan daya saing investasi Indonesia. Dia menyampaikan bahwa pengumuman DNI yang dilakukan di masa triwulan pertama tahun ini akan berdampak positif pada upaya pemerintah untuk mencapai target realisasi investasi tahun 2016 sebesar Rp 594,8 triliun.
“Pengaturan dalam revisi lebih memberikan kepastian kepada para pelaku usaha baik investor asing maupun pengusaha nasional. Ada sejumlah bidang usaha yang lebih terbuka, namun dengan tetap memperhatikan berbagai kepentingan pengusaha nasional,” imbuh Franky.
Sebelumnya, dalam pengumuman mengenai Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Kamis (11/2/2016) lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa DNI yang baru untuk mendorong perusahaan nasional bersaing dan semakin kuat. Seskab menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk liberalisasi karena proteksi terhadap UMKM menjadi hal utama.
Pramono menilai bahwa kebijakan ini adalah untuk mendorong adanya modernisasi dalam bangsa Indonesia. Dia menilai bahwa kebijakan yang terbuka dapat membuat tumbuhnya para pemain-pemain baru, usahawan-usahawan baru, inovator-inovator baru, teknologi- teknologi baru yang akan bersaing dan bertanding dalam pasar global. (asr)