Uni Eropa Resmi Hapus Larangan Terbang Seluruh Maskapai Asal RI

Epochtimes.id- Kabar baik, kini seluruh maskapai penerbangan asal Indonesia bisa terbang bebas melanglang ke benua Eropa. Larangan atas penerbangan tersebut resmi dihapus oleh otoritas Uni Eropa.

Tepat Kamis (14/06/2018) melalui situs resminya,  Komisi Eropa menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa terbaru, yaitu daftar tentang maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional, dan oleh karenanya tunduk pada larangan beroperasi atau pembatasan operasional di dalam wilayah udara Uni Eropa.

Menurut Uni Eropa,  terbitnya pembaruan ini, semua maskapai penerbangan yang tersertifikasi di Indonesia telah lepas dari daftar larangan, sehubungan dengan adanya perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keselamatan penerbangan Indonesia.

Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi Violeta Bulc mengatakan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama pihaknya untuk warga Eropa bahwa keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi.

“Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan,” ujarnya dalam rilis Uni Eropa.

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend mengucappkan selamat kepada mitra-mitra di Indonesia, terutama Kementerian Perhubungan dan maskapai-maskapai penerbangan Indonesia, atas upaya luar biasa yang telah mereka lakukan untuk mengatasi berbagai aspek masalah keselamatan penerbangan.

Semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa pada tahun 2007 karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan.

Dalam beberapa tahun kemudian, maskapai utama (Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air dan Batik Air) telah dihapuskan dari daftar larangan tersebut, tetapi maskapai penerbangan Indonesia lainnya tetap dalam daftar larangan hingga hari ini.

Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa bertujuan untuk memastikan tingkat keselamatan penerbangan tertinggi bagi warga Eropa, hal mana merupakan prioritas utama dari Strategi Penerbangan Uni Eropa.

Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa ini tidak saja membantu menjaga tingkat keselamatan yang tinggi di kawasan Uni Eropa, tetapi juga membantu negara-negara yang terkena dampak untuk meningkatkan tingkat keselamatan penerbangan mereka, sehingga dapat lepas dari daftar larangan tersebut.

Selain itu, Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa telah menjadi alat pencegahan utama, karena memotivasi negara-negara yang menghadapi masalah keselamatan penerbangan untuk mengambil tindakan sebelum larangan diterbitkan melalui Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.

Sedangkan sejumlah maskapai asing lainnya tetap dilarang untuk terbang ke Benua Eropa. Sejumlah maskapai-maskapai tersebut diantaranya berasal dari Iran, Iraq, Venezuela, Korea Utara, Suriname, Zimbabwe, Angola, Afghanistan, Kongo, Libya, Zibouti, Sudan, Gabon, Komoro, Nepal, Eritrea, Liberia dan Kyrgyz Republik. (asr)