Amnesty International Indonesia Sayangkan Terminologi “Perusuh” Terhadap Semua Orang Tewas Aksi 21-22 Mei

Epochtimes.id. Terkait penjelasan Polri mengenai 9 korban tewas, Amnesty Indonesia menyayangkan sikap kepolisian yang masih lebih menekankan status mereka sebagai perusuh ketimbang membuka sejelas-jelasnya misteri dibalik tertembaknya mereka.

“Terminologi sapu rata bahwa semua dari 9 orang korban jiwa adalah “perusuh” cenderung menyederhanakan masalah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran persnya, Minggu (7/7/2019).

Menurut Usman, Polri perlu memberikan penjelasan yang rinci disertai bukti bahwa mereka semua ikut terlibat dalam melakukan kekerasan melawan aparat dan mengancam jiwa petugas atau merusak properti publik.

Usman menambahkan, beberapa di antara korban tewas yang kasusnya diangkat oleh media massa dan juga diinvestigasi oleh tim Amnesty Indonesia menunjukan bahwa mereka ada di kerumunan massa yang tidak semuanya melakukan kekerasan.

Bagi Usman, terlepas keterlibatan mereka yang tewas di tengah aksi massa 21-22 Mei, mereka adalah korban dari kematian yang tidak sah atau unlawful death yang mensyaratkan adanya kewajiban negara untuk mengusut tuntas kasusnya.

Negara harus mengusutnya mulai dari mencari pelaku dengan mencari bukti yang valid untuk bisa dibawa ke muka hukum hingga memberikan reparasi bagi korbannya.

“Kami juga menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan reparasi bagi keluarga korban tewas, khususnya yang memiliki tanggungan anggota keluarga yang lain,” ujar Usman.

Beberapa waktu lalu, Komnas HAM menerima perwakilan Tim Pembela Gerakan Kedaulatan Rakyat (TPGKR) yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Komnas HAM Menteng Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2019).

Melansir dari situs Komnas HAM, para pendemo ini sesungguhnya menanyakan kepada Komnas HAM perihal laporan/ aduan yang sempat mereka sampaikan beberapa waktu lalu dan hasil penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei lalu.

Aksi damai kali ini juga mendatangkan beberapa keluarga korban dan juga saksi tragedi 21-22 Mei. Bahkan salah seorang keluarga korban menyampaikan beberapa fakta, seperti kekerasan fisik yang menimpa korban ketika peristiwa 21-22 Mei berlangsung.

Para pengadu ini diterima langsung oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Mohammad Choirul Anam yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Tim 21-22 Mei.

Anam pada saat itu menyatakan bahwa Komnas HAM hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan hingga kurang lebih dua bulan ke depan.

Tim bentukan Komnas HAM ini bersifat independen dan ditujukan untuk melakukan pencarian dan pendalaman fakta.

Lebih lanjut, Anam menyampaikan bahwa hingga saat ini Tim Pencari Fakta 21-23 Mei masih menyelidiki semaksimal mungkin seluruh bukti-bukti terkait peristiwa tersebut, termasuk memverifikasi 50 lebih bukti video yang telah diserahkan kepada Komnas HAM. (asr)