Amnesty International Indonesia Serukan Usut Penyiksaan Sejumlah Orang Saat Aksi 21-22 Mei

Epochtimes.id- Amnesty International Indonesia menyatakan mengapresiasi tindakan responsif yang diambil oleh Polri dengan menjatuhkan sanksi disiplin berupa penahanan selama 21 hari bagi 10 anggota Brimob yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di Kampung Bali, Tanah Abang  beberapa waktu lalu.

Amnesty International Indonesia juga menyerukan Polri melakukan proses penindakan terhadap anggota Brimob yang melakukan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di beberapa titik lainnya di Jakarta pada 21-23 Mei 2019.

“Hukuman disiplin merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh Polri untuk menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran. Kami mengapresiasi langkah tersebut,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran persnya, Minggu (7/7/2019).

Namun demikian, dugaan pelanggaran yang diangkat oleh Amnesty International adalah pelanggaran HAM yang serius, yakni penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya. Selain itu, kata Usman, perlu diselesaikan melalui mekanisme disiplin internal dan sanksi administratif, juga perlu diajukan ke peradilan umum yang berlaku sama bagi semua warga negara.

Menurut Usman, langkah ini penting agar Polri memperlihatkan kepada masyarakat bahwa setiap warga negara setara kedudukannya di muka hukum,.

“Organisasi kami sebelumnya mencatat dan mengkonfirmasi setidaknya terjadi lima tindakan penganiayaan terpisah oleh Brimob di area smart parking di Kampung Bali tersebut,” tambah Usman.

Usman menambahkan, apa yang baru saja diumumkan oleh Polri adalah penindakan terhadap satu dari 5 kejadian penganiayaan di sekitar lokasi tersebut. Polri masih perlu melanjutkan langkah awal yang positif ini dengan menyelesaikan kasus penganiayaan lainnya.

“Inilah pekerjaan rumah Polri ke depan yang sangat penting untuk peningkatan citra Polri di masyarakat sebagai penegak hukum yang professional dengan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran,” tambah Usman.

Terlebih lagi selain di area smart parking, masih ada tiga lokasi kejadian penganiayaan oleh Brimob lainnya. Amnesty International mencatat dan konfirmasi masing-masing di depan Fave Hotel di Kampung Bali, di dekat perempatan di dekat halte ATR/BPN di Jalan H Agus Salim dan di area dekat lampu merah perempatan Jalan Sabang dan Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat.

Amnesty International telah lama menyoroti lemahnya mekanisme akuntabilitas terhadap dugaan penyiksaan/perlakuan buruk lainnya. Selain pelakunya harus dibawa ke muka hukum, korbannya juga harus diberikan reparasi (pemulihan hak).

Penjelasan Polri bahwa kejadian di area smart parking di Kampung Bali merupakan aksi “spontanitas” yang dipicu serangan panah beracun kepada komandan kompi harus diimbangi dengan pemeriksaan atas kejadian penyiksaan yang tidak hanya terjadi di Kampung Bali tapi juga di beberapa lokasi lainnya di Jakarta pada waktu yang berbeda-beda.

Menurut Usman, jika itu adalah aksi spontanitas maka mungkin hanya akan terjadi di area smart parking. Tapi temuan Amnesty International menunjukkan bahwa di tempat lainnya di waktu yang berbeda juga terjadi aksi penganiayaan oleh anggota Brimob.

Bagi Usman, tugas Polri adalah memastikan pertanggungjawaban yang memadai sehingga menghilangkan kultur kekerasan pada aparat dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Dengan mengusut tuntas dan menghukum anggotanya yang melakukan kekerasan saat 21-23 Mei maka seluruh lapisan masyarakat akan mengapresiasi keseriusan kepolisian dalam melakukan pembenahan secara profesional,” kata Usman. (asr)