Beri Penghormatan Bagi Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Pemerintah Tetapkan Tiga Hari Berkabung Nasional

EtIndonesia. Pemerintah menetapkan tanggal 12 hingga 14 September 2019 mendatang sebagai Hari Berkabung Nasional. Sebagai rangka untuk memberikan penghormatan bagi Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie, yang berpulang pada Rabu, (11/9/2019).

“Jadi kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari sampai tanggal 14 September,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara dilansir dari situs Kemensetneg.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama tiga hari tersebut.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang, nanti sampai tanggal 14 September 2019,” kata Mensesneg, seperti dilansir dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini.

Penetapan Hari Berkabung Nasional dengan mengibarkan Bendera Negara setengah tiang tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Presiden ke-3 Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie wafat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Rabu, (11/0/2019) sekitar pukul 18.05 WIB.

Presiden Joko Widodo mengenang sosok B.J. Habibie sebagai seorang negarawan yang patut dicontoh dan dijadikan teladan. Tak jarang Presiden Jokowi berdiskusi berbagai persoalan bangsa dengan B.J. Habibie.

B.J. Habibie juga sebagai seorang ilmuwan dan Bapak Teknologi Indonesia. Ia juga dikenal bapak Demokrasi dan kebebasan pers. 

BJ Habibie dilahirkan di Parepare, 25 Juni 1936. Habibie meninggalkan dua orang putra Ilham Akbar dan Thariq Kemal. (asr)