Pernyataan Sikap FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Tentang UU Cipta Kerja

EIndonesia. Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center  menyatakan pernyataan sikapnya secara resmi, Jumat (9/10/2020) tentang lolosnya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Rezim lebih mengutamakan kepentingan RRC (Komunis Tiongkok) dengan tetap mendatangkan TKA yang berpaham komunis. Tetap menggelar Pilkada di tengah ancaman pandemi demi politik dinasti. Di sisi lain, Tindakan penyalahgunaan kekuasaan, persekusi, intimidasi dan kriminalisasi masih berlangsung,” demikian pernyataan sikap bersama.

Selain itu ditegaskan, seiring rezim mengajukan RUU Cipta Kerja yang kini sudah disahkan sebagai UU, dinilai tidak dapat dipungkiri kehadirannya lebih dimaksudkan untuk domonasi oligarki ekonomi Asing dan dinilai tidak berpihak kepada tenaga kerja lokal.

FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center  menyatakan secara resmi menilai rakyat telah dikorbankan. Bahkan, masa depan keutuhan  dan kedaulatan negara terancam dengan kebijakan yang mendukung segelintir orang. Semuanya dinilai penyelenggaraan negara di bawah kepemimpinan yang zalim.

Berikut 7 poin pernyataan sikap bersama terhadap UU Cipta Kerja :

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut partai-partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

(asr)