|
Makassar - Pemerintah menyusun pedoman penataan otonomi daerah yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melakukan pemekaran daerah.
Hal tersebut dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang di Makassar, Senin (25/4), pada peringatan hari ulang tahun Otonomi Daerah XV.
Kemendagri juga tengah menyempurnakan sistem pemilihan umum kepala daerah yang selama ini tidak efisien karena mahalnya biaya penyelenggaraan yang membebani APBD, penyalahgunaan wewenang oleh calon pejabat terkini serta munculnya kepemimpinan pemerintah daerah yang kurang efektif karena harus menanggung biaya penyelenggaraan yang mahal.
Pihaknya ingin menciptakan pilkada yang lebih efisien. Untuk itu, kini tengah difinalisasi pembuatan undang-undang pilkada.
Ia memaparkan, penyelenggaraan otonomi daerah, sejauh ini berjalan dengan baik dan mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih dinamis serta mengembangkan partisipasi rakyat dan telah memberikan solusi mendorong kemajuan pembangunan daerah.
Tiga hal prinsip yang berubah secara drastis setelah diberlakukannya desentralisasi dan otonomi daerah adalah terdorongnya demokratisasi yang semakin dalam, menumbuhkembangkan iklim kebebasan berkumpul, berserikat serta mengemukakan pikiran secara terbuka bagi seluruh masyarakat serta berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak lagi harus melalui proses panjang dan berbelit-belit.
Perkembangan jumlah daerah otonom dalam sepuluh tahun terakhir ini bertumbuh dengan pesat dengan penambahan sebanyak 205 daerah otonom baru yang terdiri atas tujuh provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota.
Peningkatan jumlah daerah otonom, menunjukkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan politik desentralisasi. Namun, pertumbuhan jumlah tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di masing-masing daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan agar melaksanakan berbagai regulasi yang telah disusun, antara lain PP Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota, untuk meminimalisir tumpang tindih tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah daerah perlu memahami dan melaksanakan PP Nomor 65/2005 tentang pedoman penerapan standar minimal pelayanan publik.
Pemerintah daerah juga wajib melakukan evaluasi secara objektif terhadap capalan kinerja pelayanan publik secara komprehensif melalui penyusunan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tepat waktu, sehingga hasilnya dapat menjadi masukan guna memperbaiki berbagai kekurangan dan kelemahan yang ada.
Semua pihak, diminta untuk mengenyampingkan egoisme sektoral agar proses pendelegasian wewenang yang menjadi tugas pokok otonomi dapat berjalan sebagaimana mestinya serta menjadi bagian untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.(ant/waa) |