Klinik Golden


Lebih dari 109,940,351 orang

Telah keluar dari Partai Komunis China (PKC)

Baca Sembilan Komentar!

Cerita Budi Pekerti

Praktik dalam Kepercayaan

article thumbnail Takut dengan derasnya arus sungai, wanita itu bertanya kepada para bikkhu apakah bisa membopongnya.

Wisata

Setu Babakan, Kampung Budaya Betawi yang Tersisa

article thumbnail   Gapura itu tak ubahnya seperti gapura lainnya. Wuwungan atapnya seperti berbentuk piramida.  Tingginya sekitar lima meter. Pada bagian depan pagar tertulis...

Suarakan Kasus Radio Erabaru di DPR
Ditulis oleh Pudi Yanto/ Era Baru Sabtu, 04 September 2010

pembredelan-radio-erabaruJakarta - Gugatan Radio Era Baru Batam di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta berkaitan dengan persoalan Ijin Siaran Radio (ISR) sejak Mei 2010 lalu, telah disidangkan.

Sidang putusan rencananya akan digelar pada Rabu, 29 September 2010 mendatang.

Kasus Radio Erabaru di Batam yang dibredel dan heboh pada Maret 2010 lalu, seiring dengan perampasan paksa alat siar oleh pihak Dirjen Postel melalui Balai Monitoring di Batam masih dalam status hukum.

Eksistensi radio ini digoyang oleh Pemerintah Komunis China melalui Kedutaan Besarnya di Indonesia. Intervensi secara nyata terlihat dari  surat dari PKC yang meminta penutupan radio yang bersegmen pendengar komunitas mandarin di Kepri ini. Kasusnya pun sempat menyita perhatian publik bahkan mendapat sorotan dari kalangan internasional. Diantaranya Parlemen Eropa dan beberapa organisasi jurnalis internasional..

Berita dan informasi tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan penguasa di China yang disiarkan radio ini menjadi alasannya. Ketakutan akan kejahatan kemanusiaan yang terjadi di wilayah daratan China diungkap secara nyata, sehingga penguasa melakukan pembungkaman bagi siapapun yang menyuarakannya, tidak terkecuali Radio Erabaru yang berlokasi di perbatasan barat Indonesia ini.

Beberapa kalangan menyatakan bahwa alasan pemberitaan berkaitan dengan informasi kemanusiaan HAM tersebut tentu tidak bisa menjadi dasar penutupan dari sebuah media.

Menurut anggota komisi 1 DPR RI, Ramadhan Pohan (44) bahwa berita tentang pelanggaran HAM diamanapun terjadinya, tidak bisa menjadi alasan untuk menutup sebuah media, termasuk Radio Era Baru di Batam.ramadhan-pohan

“Itu namanya menyampaikan keprihatinan yang terjadi. Mau HAM di Indonesia, China, Amerika ataupun di tempat lain, semua sama, dan tidak ada yang punya kewenangan siapapun untuk menghentikan siaran dengan alasan seperti itu,” kata politisi dari Fraksi Demokrat ini kepada Era Baru.Net, di ruang kerjanya, Rabu (1/9) pagi.

Menurutnya memang fungsi dan tugas komisinya untuk membidangi masalah berkaitan dengan pers, kebebasan berbicara, komunikasi.

“Kita tidak bisa menerima orang ditekan, diintimidasai gara-gara pandangan. Disinilah hak asasi manusia, orang bebas memiliki pandangan apapun,” tambah Pohan yang terpilih menjadi anggota DPR-RI periode 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur 7 ini.

Pohan yang telah malang melintang di dunia jurnalistik sebelum menjadi wakil rakyat ini, menceritakan bahwa sebelumnya ia dan komisinya pernah mempertanyakan kasus Radio Era baru ini di rapat kerja DPR dengan Depkominfo beberapa waktu yang lalu. Namun pihak Kominfo tidak memberikan jawaban mendetail.

“Nampaknya mereka tidak siap dan tidak menduga ada pertanyaan soal Radio Era Baru,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap agar Radio Era Baru tetap berupaya mencari keadilan dengan mengajukan surat pengaduan kembali ke DPR untuk bisa dibahas di rapat Dewan.

“Ada problem seperti ini, minta keadilan. Berdasarkan surat itu, kami maju ke pemerintah dan pihak terkait. Ada yang dizolimi kita bisa bantu. Kita punya ruang untuk itu,” pungkasnya. (pdy/rhs)


Terakhir Diperbaharui pada Minggu, 05 September 2010 11:11