| Kepatuhan Raja Kepada Peraturan Negara | Array Cetak Array | Surel |
| Ditulis oleh Kan Zhong Guo staff |
| Rabu, 08 Agustus 2012 07:36 |
|
Hak asasi manusia harus melampaui peraturan manusia Pada abad ke-18 di Potsdam, Jerman, sebuah istana sedang dibangun untuk Kaisar Jerman William I. Setelah pindah ke tempat tinggalnya yang baru, kaisar melihat keluar jendelanya untuk memandang pemandangan kotanya. Akan tetapi, kaisar terkejut mendapati bahwa pandangannya terhalangi oleh sebuah kincir kayu tua, sehingga beliau merasa galau. Merasa merusak pemandangannya ke Potsdam dikarenakan kincir itu, William mengirimkan seseorang untuk bernegosiasi membeli kincir tersebut dari pemiliknya yang kemudian akan dirobohkan. Akan tetapi, pemiliknya menolak untuk menjualnya. “Kincir ini adalah warisan dari keluarga saya, yang telah diturunkan dari generasi ke generasi,” demikian pemilik kincir tersebut menjelaskan dengan sabar.”Saya tidak akan mengizinkannya untuk dirubuhkan, tidak perduli seberapa besar uang yang ditawarkan pada saya.” Setelah mendengar bahwa pemiliknya menolak tawarannya untuk membeli kincir tersebut, kaisar menjadi marah besar. Kaisar mengirimkan tentara dan memerintahkan mereka untuk merobohkan kincir tersebut dengan paksa. Setelah kincir tersebut dirobohkan, pemilik kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Kaisar. Secara mengejutkan, Kaisar dinyatakan kalah. Pengadilan memutuskan bahwa kaisar harus membangun kembali kincir yang serupa di lokasi yang sama, dan memberikan ganti rugi kepada pemilik kincir tersebut. Kaisar dipaksa untuk patuh kepada keputusan pengadilan. Bertahun- tahun kemudian, setelah William I dan pemilik kincir tersebut meninggal dunia, anak dari pemilik kincir tersebut berada dalam kondisi ekonomi yang bangkrut karena salah mengelola keuangan. Dia kemudian menulis surat kepada kaisar yang berkuasa, Wilhelm II, mengajukan permohonan untuk menjual kincir tersebut. Setelah menerima surat tersebut, Wilhelm II penuh emosi. Beliau merasa bahwa cerita kincir tersebut adalah sebuah simbol pengadilan negeri tersebut yang tidak memihak, dan simbol keadilan yang harus tetap dipertahankan selamanya. Beliau kemudian menulis surat kepada anak pemilik kincir tersebut dan memintanya untuk tetap mempertahankan kincir tersebut, sehingga dapat tetap diturunkan kepada generasi berikutnya. Sebagai tambahan, Kaisar mendonasikan uang untuk membantunya membayar utang-utangnya. Setelah menerima balasan suratnya, anak pemilik kincir tersebut sangat tersentuh. Dia memutuskan untuk tidak menjual kincir tersebut sehingga tetap menjadi kenangan dan peringatan akan sejarah dari kincir tersebut. William Pitt, Perdana Menteri Inggris pada pertengahan abad ke-18, pernah berkata bahwa bahkan penduduk paling miskin sekalipun memiliki hak untuk mempertanyakan kekuasaan kaisar yang berkuasa demi mempertahankan rumah miliknya. Meskipun rumah miliknya mungkin sebuah gubuk, yang tidak mampu bertahan terhadap serangan angin dan hujan lebat, bahkan seorang kaisar yang berkuasa tidak boleh menggusurnya. Dari cerita atas dipahami bahwa hak milik seseorang, apakah itu rumahnya atau bisnisnya, haruslah dilindungi terhadap segala bentuk kekuasaan tirani dengan cara apapun. (Jo) |
Cari Artikel di Era Baru :
Ingin berita terkini EB muncul di Beranda Anda?
Ayo, gabung bersama ribuan penggemar lainnya!
- Pencuri dan Bulan
- Harga Sembako dan Tarif Angkutan Umum Bakalan Naik
- Kontrak Satelit Broadcaster Independen China Diperbaharui
- Banjir Menewaskan 23 Orang di India Utara
- Kondisi Mandela Semakin Membaik
- Apakah Pikiran Kita Memiliki kekuatan untuk Mempengaruhi Realitas?
- Kekuatan Moral Terbesar dan Terkuat
- Bawang Putih: Antibiotik Alami
- Harga BBM Resmi Naik
- Peluang Usaha Budidaya Udang Cantik
- Bawang Putih: Antibiotik Alami
- 'PRJ' Monas Digelar Tiga Hari Gratis
- Apakah Pikiran Kita Memiliki kekuatan untuk Mempengaruhi Realitas?
- Banner Perjuangan Muncul di jalan-jalan di Hongkong
- Pakaian Tradisional Tiongkok berbeda dengan Pakaian Barat
- Empat Menteri Mangkir dari Raker Komisi IX DPR yang Bahas Kerusuhan di Jeddah





Mozilla Firefox