| AL Prancis Tangkap 22 Perompak Somalia |
| Ditulis oleh Era Baru News | Minggu, 14 Maret 2010 |
|
Wakil Komisioner Polisi Puntland, Mohamed Sicid Jaqanaf, mengatakan kepada pers di Bossaso, Sabtu, Angkatan Laut Prancis itu menyerahkan para tersangka bersama sejumlah alat bukti. Di antara bukti-bukti yang diserahkan adalah dua perahu bermotor kecil dan rekaman video tentang jenis senjata para perompak. "Video ini menunjukkan bahwa mereka tidak bermaksud mencari ikan atau melakukan kegiatan-kegiatan sipil lainnya. Mereka justru membuang senjata-senjata dan amunisi sitaan ke laut," katanya. Para tersangka kasus perompakan ini segera diadili, kata Jaqanaf tanpa merinci jenis senjata para tersangka. Kapal fregat Prancis berhasil menangkap para tersangka perompak Somalia itu sekitar 85 mil (140 km) lepas pantai Mogadishu pekan lalu. Di antara 22 orang yang ditangkap itu adalah dua anak laki-laki. Pihak AL Prancis tidak mengetahui pasti kegiatan kedua anak di bawah umur yang ditangkap di salah satu perahu bermotor. "Kami akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut," katanya. Pemerintah Puntland sudah menghukum 154 orang terpidana kasus perompakan. Dengan diserahkannya 22 orang tersangka baru ini, berarti sudah ada 72 orang terdakwa kasus perompakan yang akan diadili. Dua hari lalu, perompak Somalia gagal membajak kapal kargo Jerman, MV Luebeck, yang sedang berlayar menuju Salalah, Oman. Upaya perompakan terhadap MV Luebeck itu terjadi di perairan sekitar 450 mil timur laut Seychelles. (ant/sys) |
Cari Artikel di Era Baru :
Ingin berita terkini EB muncul di Beranda Anda?
Ayo, gabung bersama ribuan penggemar lainnya!


- Video Kekerasan ABG di Bali Banjir Kecaman
- Misteri Piramida di Gunung Sadahurip
- Badai Matahari Lenyapkan Elektron Dalam Sabuk Radiasi Bumi (Video)
- Hanya Sebulan 50 Bencana Menimpa Indonesia
- Astronom Temukan Planet Layak Huni
- Dibalik Rahasia Orang Sukses
- Udumbara Bunga Surgawi
- Tahun Naga, Tahun Perubahan

Bossaso,
Somalia - Angkatan Laut Prancis telah
menyerahkan 22 tersangka perompak Somalia kepada pejabat terkait
Puntland untuk diadili di pengadilan teritori semi-otonom itu.





Mozilla Firefox