Era Baru News >> Internasional >> Internasional >> Australia Keluarkan Undang-undang Rokok
Australia Keluarkan Undang-undang Rokok
Ditulis oleh Alex Johnston Sabtu, 12 November 2011

alt

Senat Australia pada Kamis (10/11) mengeluarkan langkah-langkah yang akan melarang perusahaan rokok untuk menempatkan merek mereka pada kemasannya, menurut laporan.

Mandat tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan, tapi bagian dari RUU tersebut sudah masuk ke Senat berarti bahwa kemungkinan akan menjadi hukum, yang akan menghapus logo dan merk warna dari kemasan, BBC melaporkan.

Kemasan malahan akan diwarnai warna hijau zaitun dan gambar grafis pada 75 persen dari kemasan untuk memperingatkan orang-orang akan efek dari merokok, mirip dengan hukum AS yang disahkan awal tahun ini. Namun Australia adalah yang pertama melarang merek dan logo warna pada kemasan.

"Kami tidak akan diintimidasi agar tidak mengambil tindakan ini hanya karena perusahaan rokok mengatakan mereka mungkin melawan kami di pengadilan," kata Menteri Kesehatan Nicola Roxon kepada penyiar, mengacu pada perusahaan rokok mengatakan mereka akan menantang mandat tersebut di pengadilan. "Kami siap untuk itu jika mereka mengambil tindakan hukum."

Seorang juru bicara industri tembakau, Scott Macintyre, mengatakan kepada Australia Broadcasting Corporation bahwa pemerintah kemungkinan akan menghabiskan "jutaan dolar" dalam biaya pengadilan.

"Kami telah menginvestasikan miliaran dolar untuk merek tersebut. Sayangnya, sepertinya pemerintah mendorong kita kejalur tersebut" menantang keputusan di pengadilan, kata Macintyre. (EpochTimes/dia)