| Pelaku Pornografi Dihukum Berat di Bangladesh |
| Ditulis oleh Era Baru News | Rabu, 04 Januari 2012 |
|
Pemerintah Bangladesh menyetujui beberapa kebijakan baru yang ditujukan untuk meredam merebaknya pornografi.
Dalam sidang kabinet di ibukota Dhaka, hari Senin (2/1), pemerintah mengatakan pelaku tindak pidana pornografi bisa dijatuhi hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. |
Cari Artikel di Era Baru :
Ingin berita terkini EB muncul di Beranda Anda?
Ayo, gabung bersama ribuan penggemar lainnya!

- Kampak Si Penebang Pohon
- Diganjar Penjara Seumur Hidup, Patek : Saya Mohon Maaf
- Takut Gempa Susulan Ribuan Warga Italia Mengungsi
- Chen Guangcheng Tiba di Amerika Serikat
- Pakistan Blokir Twitter
- Pecahkan Kasus Pembunuhan Melalui Serangga
- Apakah Manusia Memiliki Kemampuan Paranormal?
- Lukisan Paling Tenang
- Bahasa Misterius Ditemukan Dalam Tablet Kuno
- Jatuhnya Sukhoi "Human Error," Kegagalan Teknis atau Faktor Cuaca?
- Belenggu Hati
- Surat Terbuka untuk Presiden Obama: Dukungan Falun Gong di China
- Semur Kuping Babi Palsu Ditemukan di China
- Apakah Manusia Memiliki Kemampuan Paranormal?
- Lukisan Paling Tenang
- Kisah Kaisar Liang Wu





Mozilla Firefox