Era Baru News >> Internasional >> Internasional >> Pelaku Pornografi Dihukum Berat di Bangladesh
Pelaku Pornografi Dihukum Berat di Bangladesh
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 04 Januari 2012

alt

Pemerintah Bangladesh menyetujui beberapa kebijakan baru yang ditujukan untuk meredam merebaknya pornografi.

Dalam sidang kabinet di ibukota Dhaka, hari Senin (2/1), pemerintah mengatakan pelaku tindak pidana pornografi bisa dijatuhi hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Juru bicara Perdana Menteri Sheikh Hasina, Abul Kalam Azad mengatakan selain hukuman penjara, pemerintah juga setuju menjatuhkan sanksi Rp. 55 juta kepada pelaku yang dinyatakan bersalah.

Butir-butir kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam rancangan undang-undang pornografi yang akan diserahkan ke parlemen tahun ini.

Sebelum rancangan undang-undang dibawa ke parlemen, Presiden Zillur Rahman akan menyampaikan pidato mengenai garis besar RUU tersebut.

Azad menjelaskan rancangan undang-undang akan melarang produksi, penyimpanan, pengiriman, dan pemasaran segala bentuk pornografi.

Sasaran RUU, kata Azad, tidak hanya pelaku inti.

Mereka yang membantu melakukan tindak pidana ini juga akan diajukan ke pengadilan.

Pemerintah berencana membentuk pengadilan khusus yang akan menangani kasus-kasus pornografi.

Azad mengatakan pemerintah ingin melindungi wanita dan anak-anak dari pornografi yang ia gambarkan menyebar di Bangladesh seperti penyakit melalui internet dan telepon genggam. (bbc.co.uk/sum)