Era Baru News >> Internasional >> Internasional >> Dukung Teroris, Seorang Tunarungu Dituntut 25 Tahun
Dukung Teroris, Seorang Tunarungu Dituntut 25 Tahun Array Cetak Array  Surel
Ditulis oleh Erabaru News   
Sabtu, 16 Juni 2012 08:51

alt

Mehmet Tahir Ilsan, seorang warga tunarungu Kurdi dituntut 25 tahun penjara oleh jaksa Turki karena menyatakan dukungan terhadap terorisme.

Bukti yang dimiliki jaksa atas pria buta aksara itu adalah potongan jeruk yang ia miliki.

Di Turki jeruk sering digunakan untuk mengantisipasi serangan gas air mata.

Kasus di kota Adana ini merupakan satu dari ribuan tuntutan berdasarkan undang-undang antiteror, yang menetapkan bahwa dukungan terhadap kelompok Kurdi yang dilarang (PKK) merupakan kejahatan.

Wartawan BBC di Turki mengatakan sistem hukum negara itu sering mengganjar hukuman berat bagi mereka yang dianggap terlibat walaupun dengan bukti ringan.

Kasus atas Tahrir Ilsan (37), berdasarkan standar di Turki juga dianggap sebagai hal yang luar biasa.

Ia dituduh melaukan propaganda untuk PKK dan terlibat dalam organisasi itu.

Satu-satunya bukti yang ditunjukkan polisi adalah potongan jeruk nipis yang ditemukan pada saat ia ditangkap.

Bila dinyatakan bersalah -berdasarkan kasus-kasus terdahulu- pengadilan akan menjatuhkan hukuman tidak jauh dari yang dituntut jaksa.

Sejumlah wartawan Kurdi dijatuhi hukuman penjara lama karena membuat tulisan terkait gerakan itu.

Salah seorang redaktur bahkan ada yang diganjar hukuman 166 tahun karena tulisan yang diterbitkan di korannya.

Pemerintah Turki berupaya menjangkau kalangan moderat Kurdi dengan mengizinkan kelas bahasa di sekolah-sekolah.

Namun pemerintah berupaya untuk terus menekan kelompok garis keras PKK.

Hukuman berlebihan yang dijatuhkan aparat penegak hukum tidak membantu upaya pemerintah untuk mendekati kelompok moderat Kurdi. (Erabaru/bbc.co.uk/sua)

 

Bagikan halaman ini ke :

|