| Mantan Juru Foto, Pacar Britney Dipenjarakan |
| Ditulis oleh Era Baru News | Sabtu, 21 November 2009 |
|
Adnan Ghalib (37), salah seorang paparazzi yang menguntit Britney siang-malam pada 2007, juga diperintahkan agar menyelesaikan program pengendalian emosi. Jaksa penuntut Los Angeles mendakwa Ghalib pada Februari mengendarai mobilnya ke arah seorang pejabat yang berusaha membuat dia mematuhi perintah pengadilan menjauhkan diri dari Britney dankeluarganya. Ghalib mengaku bersalah karena meninggalkan tempat kecelakaan, dan dakwaan melakukan serangan dicabut. Britney, yang kini berusia 27 tahun, memulai hubungan dengan Ghalib pada Desember 2007, ketika kehidupan masyarakat dan pribadinya tercabik, menyusul perceraiannya, instruksi mengikuti rehabilitas dan peristiwa buruk karena ia mencukur rambutnya. Tingkah-lakunya membaik setelah ayah penyanyi itu campur tangan dan bahkan mengendalikan usaha Britney serta urusan pribadinya atas instruksi pengadilan Los Angeles pada Januari 2008.(ant/sys) |
Cari Artikel di Era Baru :
Ingin berita terkini EB muncul di Beranda Anda?
Ayo, gabung bersama ribuan penggemar lainnya!


- Veto China—Rusia Dianggap Memberikan Lisensi Membunuh
- Lontong Jumbo Semarakkan Cap Go Meh
- Seorang Gamer Tewas Tergeletak di Kafe Internet
- Dibalik Rahasia Orang Sukses
- Tahun Naga, Tahun Perubahan
- Badai Matahari Lenyapkan Elektron Dalam Sabuk Radiasi Bumi (Video)
- Pesawat Tanpa Awak Generasi II Siap Diluncurkan
- Cerita Tentang Einstein
- Apa yang Akan Terjadi 2012? (2)
- Para Pendukung Gaddafi Alami Siksaan dan Perkosaan di Penjara
- Cuaca Ekstrim Akibat Tekanan Rendah di Selatan Jawa
- Tragedi 6 Piring Lunturnya Hati Nurani
- Jangan Diperbudak Nafsu Pikiran
- Cerita Tentang Einstein
- Pemecah Batu yang Sombong
- Bagaimana Menghilangkan Kebiasaan Buruk?

Los
Angeles - Seorang juru foto pesohor yang sempat
mengencani Britney Spear pada puncak kemerosotan karir sang penyanyi,
Jumat 20/11), dijatuhi hukuman 45 hari penjara, setelah bentrokan dengan
seorang pejabat yang berusaha membuat dia menaati perintah penahanan
diri.





Mozilla Firefox