Polda Jambi Tangkap Pengusaha Batu Bara
Nasional - Peristiwa
Ditulis oleh Era Baru News Sabtu, 09 April 2011

Jambi - Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap seorang pengusaha yang telah mengeksploitasi batu bara secara ilegal di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Sabtu (9/4), mengatakan, tersangka A Cai yang mengeksploitasi batu bara secara ilegal itu ditahan sejak Jumat (8/4) malam.

Hingga saat ini, katanya, tersangka meringkuk di tahanan Markas Polda Jambi.

Ia mengatakan, areal eksploitasi masuk kawasan hutan produksi di kabupaten itu.

Tersangka, katanya, diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Pasal 50 Ayat (3) Huruf g UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Perbuatan tersangka sejak Januari hingga Maret 2011. Tersangka telah menyuruh karyawannya untuk menambang batu bara di kawasan hutan produksi Batang Ule Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Tersangka juga telah menggunakan tiga unit eksavator, satu miliknya dan dua lainnya sewaan.

Sedikitnya dua ribu ton batu bara telah dikeruk dari lokasi itu tetapi belum sempat dijual.

Polisi telah mengamankan barang bukti tersebut dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.

Berdasarkan pemetaan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, lokasi yang ditambang oleh tersangka masuk kawasan hutan produksi di Kabupaten Bungo.(ant/yan)