Seorang TKW Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Nasional - Peristiwa
Ditulis oleh Era Baru News Selasa, 10 May 2011

Kupang - Wilfrida Soik, seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman mati di pengadilan Malaysia dengan tuduhan membunuh majikannya.

"Kemarin, 9 Mei, sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Mahkamah Majister Pasir Mas Kelantan-Malaysia. Anak kami terancam hukuman mati. Kami minta dukungan pemerintah," kata salah seorang keluarga korban, Cornelis Bera, usai bertemu DPRD NTT di Kupang, Selasa (10/5).

Dia mengatakan, tidak ada keluarga yang bisa mendampingi korban karena baik orang tua kandung maupun keluarga lainnya tidak bisa datang ke Malaysia karena ketiadaan biaya.

Keluarga kata dia, hanya berdoa dan mengharapkan dukungan dari pemerintah Indonesia untuk membantu korban agar bisa bebas dari jeratan hukuman mati.

Jan Pieter Windy, Divisi Advokasi Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat(PIAR) Nusa Tenggara Timur yang mendampingi Cornelis Bera menambahkan, Wilfrida Soik tertangkap di Johor-Malaysia pada 18 Desember 2010 lalu.

Korban diadili di Pengadilan Pasir Mas tanpa ada pendampingan dari pihak manapun juga, baik oleh AP Master selaku Agensi yang menempatkan ataupun dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)

Saat ini, Wilfrida berada di Penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu dan terancam hukuman mati di Pasir Mas, Kelantan-Malaysia setelah disangka terlibat dalam kasus pembunuhan majikannya di Malaysia Puan Yeap.

Dia menjelaskan, korban yang sedang mengalami gangguan jiwa/mental adalah korban perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan oleh Agensi Pekerjaan (AP) Master/Lenny Enterprise.

Korban dibawa oleh Agensi Pekerjaan Master dari Belu-Nusa Tenggara Timur ke Malaysia ketika Republik Indonesia sedang melakukan Moratorium pembantu rumah tangga (PRT).

Walaupun menderita gangguan kejiwaan, AP Master tetap menempatkan Wilfrida untuk menjadi PRT yang bertugas menjaga Puan Yeap yang sedang sakit (Parkinson) dan baru saja menjalani operasi bedah otak.

"Korban yang sedang menderita gangguan kejiwaan disiksa dan dipaksa oleh AP Master untuk menjalani pekerjaan tersebut walaupun karena kondisi kejiwaannya yang tidak siap," katanya.

Karena itu, PIAR meminta Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah pusat untuk memberikan perhatian dalam bentuk bantuan hukum bagi korban.(ant/yan)