Kantor Greenpeace di Kemang Terancam Disegel
Nasional - Peristiwa
Ditulis oleh Era Baru News Kamis, 10 November 2011

altJakarta - Kantor Greenpeace terancam disegel oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan karena dinilai menyalahi fungsi bangunan.

LSM Asing di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu telah menerima dua buah surat peringatan (SP) yang dikirimkan Suku Dinas (Sudin) Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Selatan. SP tertanggal Senin (7/11) dan Rabu (9/11) itu berisikan permintaan untuk segera pindah.

Menurut Budi Syahputra, Kepala Seksi P2B Kecamatan Mampang Prapatan, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah tegas menyegel bangunan tersebut. Penyegelan segera dilakukan dalam tiga hari mendatang jika SP yang dikirimkan tidak mendapat respon balik.

"Mungkin lusa kami mengirim surat ke mereka. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan langsung kami segel," kata Budi di Jakarta, Rabu (9/11).

Peringatan keras tersebut juga didukung Kepala Sudin Tata Ruang Jaksel Gamal Sinurat. Ia menjelaskan, kawasan Kemang sekitarnya hingga saat ini masih untuk hunian sebab rancangan tata ruang wilayah yang baru masih dalam pembahasan antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Sekarang dalam tahap penyerapan aspirasi masyarakat sekitar, tapi peruntukan Kemang masih untuk hunian," katanya.

Beberapa waktu lalu, anggota Komisi D DPRD DKI, Boy Sadikin, mengecam kehadiran kantor Greenpeace. Putra kandung Ali Sadikin itu mendesak agar Pemkot Jaksel mengusir Greenpeace dari kawasan Kemang. Alasannya, Greenpeace sudah menyalahi aturan peruntukan tempat tinggal menjadi perkantoran.

"Pemprov DKI harus tegas terhadap LSM asing. Sudah jelas kawasan Kemang Utara itu untuk tempat tinggal. Ini jelas sudah menyalahi aturan," ujar Boy.

Sementara itu pihak Greenpeace melalui salah satu penggiat sekaligus juru bicara Greenpeace, Bustar Maitar, akan segera merespon SP tersebut melalui sebuah surat balasan. Menurut Bustar pihaknya memiliki legalitas terhadap fungsi bangunan yang ditempati Greenpeace.
"Kita sudah ada izin dari Kelurahan setempat, sejak kita pindah ke sini," kilah Bustar.

Berdasarkan catatannya, diperkirakan terdapat 220 bangunan diseputaran Kemang, yang berubah fungsi dari hunian menjadi kantor atau tempat usaha lainnya termasuk kantor Greenpeace. (deo/rhb)