| Janda Tragedi Westerling Akan Gugat Belanda |
| Nasional - Peristiwa |
| Ditulis oleh Erabaru | Rabu, 21 Desember 2011 |
|
Komite mengunjungi berbagai tempat untuk berbicara dengan sanak keluarga korban mengenai gugatan terhadap negara Belanda di Pare-Pare, Bulukumba dan Galung Lombok. Laporan dikutip harian Trouw seperti dilansir Radio Nederland, Selasa (20/12). Menurut Pondaag, pemerintah Belanda dalam hal ini semestinya mengambil prakarsa untuk memberi ganti rugi kepada sanak keluarga korban. Pasalnya, dalam nota ekses untuk menyelidiki kejahatan perang oleh militer Belanda disebut terjadinya 76 insiden. Tapi pemerintah Belanda tidak melakukan apa-apa kecuali untuk Rawagede. Pengacara Liesbeth Zegveld, yang juga menjadi pengacara para janda Rawagede, menjanjikan kepada para janda di Supa untuk menyelidiki apakah terdapat cukup dasar untuk memulai prosedur terhadap Belanda. "Mereka terutama membutuhkan pengakuan terhadap penderitaan yang dialami serta permintaan maaf," kata Zegveld. Harian Trouw menyebutkan selama kurun waktu Desember 1946 hingga Februari 1947, pasukan Westerling membunuh ribuan orang. Penelitian yang dilakukan Belanda memperkirakan jumlah korban antara 3000 hingga 5000 orang. Sedangkan pihak Indonesia menyatakan 40.000 jiwa. Menurut saksi mata, lebih dari 200 pria desa Supa, yang dianggap bekerjasama dengan pemberontak, ditembak mati oleh pasukan Westerling. Para pria itu dikumpulkan di lapangan dan kemudian dieksekusi satu per satu. Westerling sendiri kabarnya memainkan peran penting. "Sejumlah janda masih takut untuk menceritakan kejadian itu," kata Pondaag. Hal tersebut dikarenakan kelaurga korban masih trauma dan takut akan adanya aksi balas dendam.(rnw/asr) |

Jakarta - Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Jeffry Pondaag dan pengacara Belanda Liesbeth Zegveld, berkunjung di desa Supa, Sulawesi Selatan. Mereka menemui sembilan janda korban aksi Westerling, yang akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada negara Belanda.
Mozilla Firefox