Suku Dayak Gugat Tanah Adat yang Dirampas
Nasional - Peristiwa
Ditulis oleh Era Baru News Sabtu, 14 Januari 2012

altJakarta - Sejak kasus pengaduan masyarakat Mesuji Lampung ke Komisi III DPR RI atas tanah adat yang menelan korban tewas tanah, maka bmencuatlah kasus- kasus serupa di tanah air.

Saurip Kadi cs banyak menerima pengaduan dari rakyat tentang kasus sengketa lahan, salah satunya dari suku Dayak di Kabupaten Suriyan, Kalimantan Tengah, yang merasakan tersingkir dari kampung halaman mereka karena  konspirasi antara pengusaha.

Sengketa lahan di Seruyan, yang bermula dari tanah yang mereka tinggali dan  hidup turun menurun menyatu dengan hutan, saat ini tersingkir dari kampung halaman. Rakyat Seruyan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah harus berhadapan dengan pengusaha yang mengantongi izin jutaan hektare  hutan dari penguasa. Tanah Ulayat yang dilindungi undang-undang  tidak dihargai oleh pemerintah sendiri.

Situasi dan kondisi ini membuat masyarakat suku Dayak Seruyan geram. Jati diri mereka telah digadaikan.

"Ayam Mati Kelaparan di Lumbung Padi’, inilah pepatah yang pantas disandang penduduk’” kata Saurip dalam jumpa pers tentang Tim Pendamping Rakyat Kalimantan Tengah di Auditorium Gedung Cawang Kencana, Jakarta Timur, Jumat (13/01)

Sehingga, masyarakat suku Dayak Seruyan, meminta pemerintah untuk segera mencabut serta membekukan sementara izin perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah yang diyakini  telah menyerobot tanah milik mereka.

Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan hingga batas waktu tanggal 15 Januari 2012, masyarakat Dayak mengancam akan menyelesaikannya secara hukum adat.

Jojo S Putra, salah satu anggota Tim Pendamping Rakyat Kalimantan Tengah yang juga rekan dari Saurip Kadi menegaskan, “Saya memberikan batas waktu hingga 15 Januari, yang hanya tinggal dua hari lagi. Apabila pemerintah tidak segera mencabut ijin dan tidak segera membekukan ijin perusahaan yang jelas-jelas menabrak Pancasila dan UUD 45 di Kalteng"

Oleh sebab itu, Budi  memerintahkan kepada masyarakat Seruyan, untuk menyelesaikannya secara hukum adat.

Jumpa pers dengan tema ‘ Warning Untuk Presiden: Warga Dayak Harus Kemana??? Lahan Habis DiKavling’ ini dihadiri Suripto, bekas Sekjen Departemen Kehutanan;  Mayjen (Purn) Purwanto;  Budiyardi,  anggota DPRD Suriyan; budayawan Pong Harjatmo, aktor Ray Sahetapy, Laksamana (Purn) Wibisono, serta teman satu angkatan Presiden sewaktu di TNI, Saurip Kadi dan kawan-kawannya.alt

Menurut Dudiyardi dalam peta Kalimantan Tengah, Kabupaten Seruyan sangatlah luas dan dikenal dengan kekayaan hutan yang berlimpah. Namun kondisi itu sudah tidak bisa dijumpai lagi saat ini. Kini hutan tersebut sudah musnah dan disulap menjadi perkebunan sawit.

Budi menjelaskan bahwa ada 58 perusahaan insvestor sawit yang menduduki 700 ribu hektar lahan tanah rakyat  di Kabupaten Suriyan yang dijadikan perkebunan sawit. Banyak hak-hak milik rakyat di Seruyan dirampas Insvestor disana. Jangankan untuk mempunyai tempat tinggal untuk berkubur saja sudah tidak ada tempat.

“Kuburan pun disana digarap,  dijadikan perkebunan sawit oleh investor. Kenapa bisa? Karena mereka (Investor) dilindungi oleh Pemerintah setempat disana,” kata Budi.

Sebagai wakil rakyat, Budi sudah sering mengkritisi soal kasus tersebut, namun yang didapat Budi hanya isapan jempol. Pemerintah daerah setempat tidak pernah merespon alias tuli. Maka, kritikan itu malah berbalik menyerangnya. Dirinya malah dikejar-kejar Polisi alias jadi buronan Polres Seruyan karena dituduh sebagai provokator.

Ada 12 orang masyarakat Suriyan yang ditahan pihak Kepolisian Polres Suriyan atas kasus tuduhan perusakan perkebunan sawit. Budi pun meminta kepada Kapolri Jenderal Timur Pradopo agar membebaskan mereka dari sel tahanan Polres Seruyan.

Untuk menyelesaikan  sengketa lahan sangatlah mudah. Semua tergantung kepada Presiden.

“Keluarkan PERPU untuk memoratorium seluruh perizinan Penguasaan hutan tanaman industri.”

Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Budi Yardi siang ini mendampingi sejumlah masyarakat suku Dayak yang datang ke Jakarta untuk menuntut hak-hak mereka, yaitu tanah yang dirampas pengusaha perkebunan.

"Kedatangan kami ke Jakarta ini untuk menuntut pemerintah, khususnya Presiden SBY untuk segera bertindak karena tanah kami dirampas oleh perusahaan perkebunan," ujar Budi.

Hingga kini, menurut Budi, tanah di masyarakat Seruyan, Kalimantan Tengah seluas 708.774,5 hektar telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan sawit kurang lebih 75 persen tanah masyarakat adat.

Menurut Budi, sudah hampir 8 tahun warga Seruyan perjuangkan hak-haknya dan selama itu juga tidak ada tanggapan dari perusahaan, bahkan pemerintah menanggapi keluhan rakyat.

"Mudah-mudahan kedatangan kami ke Jakarta ini didengarkan oleh pemerintah pusat dan Presiden mengenai apa yang terjadi di daerah kami," harap Budi.

Sebanyak 300 Kepala keluarga (KK) di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, saat ini resah. Pasalnya, tanah garapan yang sudah puluhan tahun menjadi sandaran hidup warga diserobot perkebunan kelapa sawit.

Saat ini warga tidak bekerja dan terancam kehilangan pekerjaan. Akibat diserobot perusahaan perkebunan, mereka tidak dapat mengelola lahan pertaniannya, dan kini warga hanya mengelola lahan pekarangan miliknya. (sus)