|
Jakarta - Perwakilan warga Dayak Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengadu ke Komisi III DPR menyusul kasus sengketa lahan. Sedikitnya 2 warga tewas dan 2 warga dilaporkan hilang.
"Mereka menyerobot lahan adat, ada kuburan di gusur juga," kata seorang warga, Ananta, salah satu yang mengadu ke Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Dia menjelaskan ada 12 warga yang ditahan di Polres Suriyan karena melakukan perlawanan untuk mempertahankan tanahnya.
Selain itu menurut Ananta ada yang diburu polisi dengan alasan provokator.
Sengketa perebutan lahan dimulai sejak tahun 2003. Ada 58 perusahaan yang menyerobot tanah seluas 700.000 hektar milik warga.
Saurip Kadi yang turut mewakili warga Dayak, menjelaskan bahwa masalah ini berawal karena adanya Peraturan Menteri Perhutanan No. 47/Menhut/2/2010 tentang panitia rapat batas kawasan hutan, justru dilanggar sendiri.
"Dalam prakteknya ketika di dalam kawasan tersebut ditemukan adanya pemukiman atau hak-hak rakyat, mereka tidak mematuhi ketentuan yang ada. Yang terjadi konspirasi antara pengusaha dan penguasa," kata Saurip Kadi.
Selain itu, dalam peraturan menteri perhutanan nomor 147 Tahun 2007 yang mengatakan bahwa perusahaan yang memiliki IUP atau IUP - B untuk membangun plasma 20 persen juga tidak mereka laksanakan.
"Di lapangan, karena tidak ada batas yang jelas maka perusahaan besar terus merampas milik rakyat," kata Saurip.
Sedangkan tanggapan Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Eva Sundari mengatakan DPR telah membentuk pansus agraria dan sumber daya alam.
Eva juga mengusulkan agar komisi III merekomendasikan agar dibuat moratorium sementara untuk izin-izin yang bermasalah. "Ini salah satu mekanisme penyelesaian konflik," katanya.
Kepada wartawan Erabaru.net, ketika dimintai komentarnya saat sejumlah perwakilan warga Dayak mengadu ke DPD Utusan Kalimantan, Hatta Taliwang, mantan anggota DPR RI yang menga-advokasi mengatakan: " Pak La Ode (wakil ketua DPD RI, utusan Kalimantan) sebagai penulis buku Negara Mafia, kiranya mengambil peran terdepan untuk menghadapi mafia di negara ini, termasuk mafia pertanahan".
Sedangkan Saurip Kadi berkomentar " SBY harus turun tangan, karena pajabat-pejabat di daerah tidak bisa lagi menangani hal itu, karena mereka ikut terlibat di dalamnya". (sus) |