Kasus Talangsari Harus Segera Dituntaskan
Nasional - Peristiwa
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 08 Februari 2012

Kasus Talangsari, ELSAMJakarta – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak pihak-pihak terkait melakukan penuntasan kasus Talangsari 1989.

Hingga saat ini Pengadilan HAM adhoc tidak terbentuk untuk penuntasan kasus Talangsari, adapun para korban masih menuntut keadilan.

“Untuk itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak penuntasan kasus Talangsari 1989,” ujar Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)  Indriaswati D. Saptaningrum dalam siaran persnya, Selasa (7/2).

Elsam dalam tuntutannya meminta Jaksa Agung segera melakukan penyelidikan dan penuntutan atas hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM 2008 lalu. Dalam hal ini Presiden diminta melakukan evaluasi atas kinerja Kejagung dalam penegakkan HAM. Presiden juga dituntut segera  membentuk Pengadilan HAM adhoc untuk kasus Talangsari 1989.

Penyelidikan sebelumnya yang dilakukan oleh Komnas HAM 2008 silam, telah menyelesaikan penyelidikan ‘pro justisia, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dikatakan Indriaswati, berdasarkan laporan penyelidikan Komnas HAM, terdapat korban pembunuhan sekurang-kurangnya 130 orang, pengusiran penduduk secara paksa 77 orang, perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang sebanyak 53 orang, penyiksaan dialami oleh sekurang-kurangnya 46 orang dan korban persekusi serta korban penganiayaan berjumlah 229 orang.

Komnas HAM dalam laporannya menyebut, rangkaian kejahatan yang terjadi dilakukan oleh pelaku pengendali dan penanggungjawab atasan sipil 2 orang, pengendali dan penanggungjawab komando yakni dari TNI/ABRI 19 orang, pengendali dan penanggungjawab atasan Polisi 0 orang dan pihak yang secara langsung terlibat kejahatan kemanusiaan 16 orang.

Data dan fakta yang ditemukan oleh Komnas HAM menyimpulan telah terjadi dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa Talangsari 1989. Komnas HAM kemudian merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjutinya dengan proses penyidikan dan penuntutan.

“Namun, hingga tahun 2012 ini, tidak ada langkah nyata oleh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM,” ujar Indriaswati.

Bertepatan 7 Februari 1989 silam, aparat militer dan kepolisian melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, jemaah pondok pesantren Warsidi, di perkampungan Talangsari, Cihideung, Way Jepara, Kabupaten Lampung Tengah.

Selain melakukan  penyerangan, sejumlah tindakan lainnya juga dilakukan, mencakup pengusiran penduduk secara paksa, penyiksaan, penganiayaan dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. (mas/asr)