Kami Butuh Kebebasan Demokrasi dan Pers (Video)
Nasional - Nasional
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 11 May 2011

altTindakan kekerasan dan represif dilakukan oleh polisi terhadap aksi damai dan pawai yang dilakukan oleh komunitas Falun Dafa atau Falun Gong di Surabaya, Sabtu (7/5).

Polisi membubarkan acara secara paksa, dengan dalih bahwa kegiatan ini tidak mengantongi ijin dari kepolisian. Padahal komunitas Falun Gong sudah menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Polda Jatim.

Menurut UU yang berlaku, (UU no 9 thn 1999) bahwa kegiatan demo maupun pawai yang dikategorikan sebagai 'Kegiatan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum' hanya cukup menyampaikan pemberitahuan. Polisi pun wajib melindungi aksi yang digelar secara damai tanpa kekerasan.

Para wartawan yang mencoba meliput acara tersebut juga menjadi sasaran tindakan kekerasan. Polisi tidak mau tindakannya itu diabadikan oleh wartawan. Preman yang bergerombol di sekitar lokasi pun ikut-ikutan memukuli peserta pawai dan mencoba merampas atribut Falun Dafa.

Sedikitnya empat wartawan menjadi korban dalam pemukulan tersebut,  diantaranya Lukman Hakim (Trans7), Septa Rudianto (Radio Elshinta), Joko Hermanto (TVRI), dan Oscar  Nugroho (News Tang Dinasty Television atau NDTV). Mereka rata-rata dipukuli oleh lebih dari satu  orang polisi dan preman.

Aparat kepolisian telah melanggar kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat dimuka umum serta kebebasan pers seperti yang telah diatur dalam UU. (Eb/sum)

Kami Butuh Kebebasan Demokrasi dan Pers