| Pemeriksaan Intensif Intelijen Awal Penghilangan Paksa |
| Nasional - Nasional |
| Ditulis oleh Era Baru News | Rabu, 11 May 2011 |
|
Jakarta - Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Mugiyanto mengatakan, pasal pemeriksaan intensif oleh intelijen merupakan awal dari penghilangan secara paksa atau penculikan. "Untuk itu apapun namanya, ini harus dihapuskan," kata Mugiyanto yang juga merupakan korban operasi intelijen pada 1998 dalam diskusi di Jakarta, Rabu (11/5). Mugiyanto mengungkapkan, intelijen tidak boleh memiliki kewenangan menangkap atas nama pemeriksaan intensif. Sebab penangkapan atas nama pemeriksaan intensif tanpa pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait sama saja dengan penculikan. Hal ini menurut dia telah dilakukan pada masa orde baru. "Orde baru menggunakan cara-cara ini, apa kita akan kembali ke masa lalu," katanya. Ia meminta agar DPR penuh kehati-hatian dalam masalah ini. Sebab bila pasal ini lolos, maka teror dan penyalahgunaan kekuasaan menjadi potensi terbesar. "Bisa saja dengan seenaknya untuk mengambil (orang yang diduga terlibat masalah) dan tidak mengembalikan lagi," katanya. Selain itu ia juga mengungkapkan perlunya pasal terkait pemulihan korban salah tangkap dan mekanisme keluhan terhadap intelijen. Karena hingga saat ini, banyak korban salah tangkap intelijen yang tidak diperhatikan negara dan tidak ada pertanggungjawaban negara. Ia juga mengimbau, agar DPR tidak terburu-buru untuk mengesahkan RUU Intelijen sebelum benar-benar sesuai dengan kepentingan bangsa, negara dan rakyat. Menurut dia, pengesahan RUU Intelijen akan berdampak kepada masyarakat banyak. "Jangan sampai salah (RUU Intelijen), nanti malah justru bermasalah dikemudian hari malah tidak sesuai amanat dan digugat di Mahkamah Konstitusi," katanya.(ant/yan) |

Mozilla Firefox