|
Jakarta - Panja Mafia Pemilu menduga ada keterlibatan pihak MK dalam pemalsuan surat nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, berdasarkan penjelasan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo.
"Ternyata, cerita dari sisi Mahkamah Konstitusi terungkap bahwa itu terjadi di dalam lingkungan MK," ujar Ganjar Pranowo usai Rapat Konsultasi Panja Mafia Pemilu dengan Mahkamah Konstitusi di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/6).
Ganjar menjelaskan temuan ini justru mengarah ke MK, walau Ketua MK berhasil mengamankan substansinya.
"Ternyata temuannya ada. Ini juga melibatkan anak salah satu mantan hakim MK," tambah Ganjar.
Agenda Panja Mafia Pemilu berikutnya adalah meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat sebagaimana sudah disebut dalam penjelasan MK. Panja juga akan melakukan kroscek kepada orang-orang yang sudah disebut dalam Rapat Konsultasi dengan MK. Termasuk, Andi Nurpati dan mantan Hakim MK Arsyad Sanusi.
Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat MK tersebut diperkirakan setidaknya melibatkan tiga pihak.
"Jadi, kasus ini berbentuk segitiga. Ada Dewi Yasin Limpo yang berhubungan dengan MK. Di MK ternyata ada pelakunya Pak Arsyad dan beberapa orang, dan ini ujungnya ada keputusan di KPU," kata Ganjar.
Sementara itu, Fraksi Demokrat menyatakan lega dengan mekanisme penelusuran Panja Mafia Pemilu terkait pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak bernuansa politis.
"Pembahasan di tingkat Panja kali ini juga sangat kondusif dan tidak ada nuansa politis di dalamnya," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Ramadhan Pohan usai Rapat Konsultasi tersebut.
Ramadhan juga semakin yakin bahwa tidak ada keterlibatan Ketua Divisi Komunikasi Publik Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang juga mantan komisioner KPU, Andi Nurpati.
Menurutnya, Panja malah melihat lebih banyak keterlibatan pihak MK dalam kasus dugaan pemalsuan surat MK itu sendiri. Untuk itu, Ramadhan mendorong aparat hukum segera menuntaskan tugasnya dalam mengungkap kasus ini.
Sebelumnya, Andi Nurpati dianggap bertanggungjawab atas pengambilan keputusan dalam rapat pleno KPU yang menggunakan surat MK palsu.(adi/waa) |