Kemendagri Gerah Disebut e-KTP Bermasalah
Nasional - Nasional
Ditulis oleh Erabaru News Jumat, 28 Oktober 2011

altJakarta – Indonesia Coruption Watch (ICW) menyebutkan proyek elektronik KTP (e-KTP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bermasalah hingga sarat dengan praktek korupsi dan kolusi. Menanggapi kritikan itu, Kemendagri membantah tudingan tersebut dan meminta ICW tidak mengganggu pelaksanaan proyek e-KTP.

“Ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu pelaksanaan e-KTP. Padahal semua tahapan sudah terlewati sesuai prosedur,” ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, Jumat (28/10).
 
Bantahan ini bukan yang pertama kali dikeluarkan pejabat Kemendagri atas polemik e-KTP, sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menolak disebut jika dalam pembuatan e-KTP sarat dengan korupsi hingga merugikan negara trilyunan rupiah.
 
Gamawan bahkan mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Perbankan (BPKB) tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara atas proyek senilai  Rp 5,84 trilyun.
 
Mendagri meminta agar pihak-pihak yang mengatakan terjadinya kerugian negara atas proyek itu,  menunjukkan terjadi indikasi kerugian Negara. Proyek ini sendiri dilaksanakan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dengan  mengalahkan Konsorsium Mega Global Jaya Grafia Cipta yang dalam proposalnya hanya mengajukan  Rp 4,67 triliun.
 
Sementara itu pihak ICW yang menyebut bahwa e-KTP bemasalah bukan hanya sebagai tuduhan belaka.  Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko dalam rilisnya mengatakan bahwa pemerintah berpotensi digugat karena proses tender proyek tersebut bermasalah. Danang juga meminta pemerintah segera mereview pelaksanaan proyek tersebut.

Peniliti ICW Tama S. Langkun beberapa waktu lalu pernah membeberkan secara detail permasalahan yang terjadi hingga dimulainya tender proyek tersebut.  Tama mengatakan, pihak berwenang telah melakukan penambahan spesifikasi teknis persyaratan tanpa diketahui oleh sebagian banyak peserta tender. Tama menyebutkan bahwa telah terjadi penandatanganan kontrak pada 1 Juli 2011, tapi pada 5 Juli 2011 pemerintah masih menerima sanggah banding dari peserta lain.

Tidak hanya ICW, LSM Government Watch (GOWA), juga menyebutkan negara merugi hingga Rp 1 triliun atas proyek e-KTP. Data GOWA menemukan terjadinya 11 kasus penyimpangan, pelanggaran, dan kejanggalan dalam proses pengadaan lelang. GOWA mengindikasi penyimpangan itu meliputi sebelum, penyelenggaraan lelang dan pelaksanaan pekerjaan yang dilelangkan.

Atas bukti-bukti yang diajukan LSM itu, Mendagri Gamawan Fauzi pernah mengatakan berencana menuntut balik atas tuduhan tersebut dan menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum. (asr/rhb)