| Dirut Radio Erabaru Batam Kembali Diperiksa Akibat Intervensi PKC |
| Nasional - Nasional |
| Ditulis oleh Era Baru News | Senin, 21 November 2011 |
|
Batam - Kasus Radio Erabaru di Batam terus bergulir. Babak baru berlanjut dengan kriminalisasi terhadap Direktur Utama Radio Erabaru, Gatot Machali diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Senin (21/11) di kantor Balai Monitor Batam. Meski saat ini radio sudah tidak on air akibat diambil paksa alat siaran pada 13 September 2011 lalu. Sebelumnya setahun yang lalu yakni pada 24 Maret 2010 kejadian serupa dialami Radio Erabaru. Lagi-lagi dibredel. Upaya pemeriksaan Dirut Radio Erabaru ini merupakan upaya kriminalisasi yang sangat absurd, diskriminatif dan tidak masuk akal. Selama ini dari sekian banyak lembaga penyiaran di Batam yang dioffairkan pada 2011 oleh Balmon hanya Radio Erabaru yang diproses hukum. Apalagi Radio Erabaru sudah berhenti siaran akibat perampasan alat siar oleh Balmon. Ada kesan terlalu dipaksakan alias premature. Ada apa dibalik kasus Erabaru ini? Tekanan Pemerintah Partai Komunis China (PKC) melalui Kedubesnya di Jakarta menjadi alasan yang masuk akal, seiring desakan PKC untuk membredel Radio Erabaru pada 2007 silam. Apalagi pemerintah Indonesia saat ini tidak kuasa melindungi hak warganya, hak Radio Erabaru untuk memerankan media. Radio Erabaru menjadi ‘korban’ dari saratnya kepentingan asing di negeri ini. Meski selama ini Radio Erabaru telah melakukan upaya-upaya persuasive dan jalur sesuai undang-undang di negeri ini. Untuk diketahui pemeriksaan tersangka ini juga untuk kedua kalinya setelah sebelumnya disidangkan pada pertengahan tahun ini. Pada sidang putusan Selasa, 6 Septemebr 2011 itu Direktur Utama Radio Erabaru, Gatot Machali divonis hukuman penjara selama enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan di Pengadilan Negeri Batam. Dalih pemeriksaan oleh penyidik masih dengan tuduhan melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kasus ini masih menyisakan jalur hukum yang ditempuh Radio Erabaru sejak 2008 silam. Kasus Gugatan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio dan Ijin Stasiun Radio (ISR) masih kasasi di Mahkamah Agung - belum ada keputusan hukum yang tetap (status quo). Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan dan penetapan Dirut Radio Erabaru sebagai tersangka mengindikasikan bahwa penyidik Balmon tidak memahami aturan hukum terhadap pemeriksaan kedua ini. “Orang tidak bisa diperiksa dan dituntut dalam perkara yang sama, pemeriksaan oleh penyidik Balmon ini melanggar asas hukum nebis in idem,” tegasnya di Jakarta, Sabtu (19/11). Oleh karena pemeriksaan Dirut Radio Erabaru ini dalam perkara yang sama ini sangat melanggar prinsip hokum, pihak Radio Erabaru akan meminta perlindungan hukum ke instansi lebih tinggi, Komnas HAM, Komisi III DPRRI, Kapolri, dan Presiden. Seperti diketahui Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 5 Oktober 2010 lalu, yang memenangkan Radio Erabaru (Penggugat) dalam kasus gugatan ISR (Ijin Siaran Radio) terhadap Dirjen Postel Kominfo (Tergugat), semestinya juga menjadikan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak terburu-buru menyatakan P21. Putusan PTUN bernomor 61/G/2010/PTUN JKT ini sangat jelas memutuskan bahwa: (1) mengabulkan gugatan Radio Erabaru untuk seluruhnya. (2) menyatakan batal ISR Frekuensi 106,5 FM yang diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing). (3) memerintahkan Dirjen Postel Kominfo untuk mencabut ISR Frekuensi 106,5FM yang telah diberikan kepada PT. Radio Suara Marga Semesta (Radio Sing). Upaya-upaya yang secara masif ini kenyataan telah dilakukan oleh berbagai pihak dengan berbagai cara sepertinya sudah menjadi target yang intinya bagaimana agar Radio Erabaru segera tutup. Hal ini semakin jelas menandakan ada sesuatu apa dibalik itu semua, yaitu tak lain adalah adanya tekanan yang kuat kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini pemerintah komunis China yang mengintervensi kebebasan pers dalam negeri Indonesia. Bukti-bukti intervensi Kedutaan Besar China terhadap Radio Erabaru sangat jelas. Sebelumnya mereka secara resmi mengirimkan surat permintaan penghentian siaran Radio Erabaru kepada pemerintah Indonesia dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pada 18 April 2007, tak lama kemudian rombongan Kedutaan China juga berkunjung ke kantor KPI, mendesak untuk menutup siaran Radio Erabaru dengan tuduhan menyebarkan propaganda politik yang mendiskreditkan pemerintah komunis China. Alasan bahwa Radio Erabaru menyiarkan berita Falun Gong yang sedang ditindas di China, serta dikuatirkan mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dengan China, tentu tidak berdasar. Sebagai media massa berhak menyiarkan berita atau informasi yang terjadi di dunia termasuk di negeri China. Dan karena isu penindasan Falun Gong saat ini masih terus menjadi perhatian dunia, maka wajar saja jika Radio Erabaru juga menyiarkan fakta yang terjadi disana. Disini, Radio Erabaru justru telah melakukan salah satu fungsinya sebagai kontrol sosial. Dalam pasal 6 Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juga telah digariskan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Jelas bahwa upaya-upaya pembungkaman ini menciderai semangat kebebasan pers di negara Indonesia yang dilindungi UUD 1945. Apalagi upaya pembungkaman tersebut dimotori oleh permintaan asing, yakni pemerintah Komunis China. Kedaulatan dan martabat bangsa ini telah dipertaruhkan. Oleh karena itu Radio Erabaru sebagai perwujudan dari salah satu media yang tumbuh dan berakar di masyarakat Indonesia mengutuk keras berbagai upaya pembungkaman dan pembredelan yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Radio Erabaru menolak intervensi pemerintah komunis China yang merampas hak rakyat untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru, demi menjaga martabat bangsa dan negara. Radio Erabaru menuntut pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara dari bangsa yang berdaulat, dan jangan mau diadu domba, dibelenggu oleh kejahatan komunis China. (big/rhb) |


Mozilla Firefox