Kemenkeu Terima 86 Transaksi Internal Mencurigakan
Nasional - Nasional
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 21 Desember 2011

kementerian keuanganJakarta – Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya telah menerima 86 transaaksi keuangan mencurigakan dari PPTAK.

Berdasarkan hasil audit, 33 laporan membuktikan tejadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.

“Tindak lanjutnya berupa pengenaan hukuman disiplin dalam kaitan ini, tujuh pegawai dalam proses, telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS,” kata Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, Rabu (21/12) dalam siaran persnya di Jakarta.

Hukuman yang diberikan tidak hanya sebatas pemberhentian selaku Pegawai Negeri Sipil, bahkan telah dilakukan proses hukum. Mereka terbukti telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam tugas.

Sebanyak sembilan laporan lainnya telah dimintakan persetujuan PPATK untuk diteruskan ke KPK. Sebab, setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan ternyata pegawai bersangkutan tidak lagi menjadi PNS Departemen Keuangan.

Sedangkan 27 laporan lainnya masih dilakukan pendalaman informasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang pegawai bersangkutan.  8 laporan lainnya telah ditindaklajuti oleh internal Kemenkeu namun tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan.  

Kementerian Keuangan berkomitmen aktif dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini diwujudkan dengan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kerjasama tersebut selama ini telah dilaksanakan dengan intensif dalam bentuk korespondensi, pertukaran data, bahkan pemeriksaan gabungan,” kata Yudi.  

Sebelumnya telah diindikasikan bahwa beberapa pegawai melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga dijatuhi hukuman disiplin PNS. Saat ini, Kemenkeu masih terus bekerja sama dengan KPK melakukan investigasi terhadap kasus-kasus tertentu.

Langkah-Iangkah serius yang telah dilakukan Kemenkeu antara lain telah mengembangkan Whistleblowing System (WiSe) dalan website Kemenkeu yang dapat diakses langsung oleh seluruh kalangan masyarakat. (mas/asr)