| Pemerintah Janji Tuntaskan Soal Perburuhan |
| Nasional - Nasional |
| Ditulis oleh Era Baru News | Selasa, 31 Januari 2012 |
|
Polemik yang selama ini sering terjadi adalah mengenai upah minimum, komponen hidup layak, outsourcing dan kerja kontrak. “Revisi peraturan diharapkan menuntaskan terkait sistem pengupahan nasional yang didalamnnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai Outsourcing dan kerja kontrak (PKWT),” ujar Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di kantor Kemenakertrans, Jakarta Senin sore (30/1). Penyelasain dari Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi akan diselesaikan dengan bersama-sama dengan tripartit nasional. Hal yang menjadi persoalan adalah menuntaskan pembahasan akhir revisi peraturan-peraturan yang terkait dengan hubungan industrial regulasi. Pemerintah juga meminta tripartit nasional agar menuntaskan soal-soal terkait sistem pengupahan nasional yang terus terjadi multi tafsir didalamnnya termasuk upah minimum dan komponen hidup layak serta peraturan mengenai penerapan outsourcing dan kerja kontrak. Kemenakertrans dalam hal ini telah melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap penyempurnaan Permenakertrans No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. “Hal ini dilakukan sebagai langkah awal pembenahan proses penetapan upah minimum,” kata Muhaimin. Materi penkajian yang nantinya akan melibatkan lembaga independen diantaranya adanya usulan terhadap 46 komponen harga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disurvei langsung di lapangan. Ini dikarenakan beberapa komponen penilaian dan suvei pasar sebelumnya, dinilai tidak sesuai dengan keadaan saat ini. “Peraturan itu memang sudah selayaknya harus direvisi, namun tetap harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujar Muhaimin setelah membuka kongres III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia di Bogor, Jawa Barat senin sore. Mengenai penetapan upah minimum yang layak, merupakan sebagai jaring pengaman sosial terpenting dalam membina hubungan industrial yang baik antara pekerja dan pengusaha. Penerapan ini nantinya tidak hanya menjamin standar kehidupan yang layak bagi buruh, tetapi meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan daya beli masyarakat. “Pemberlakuan upah minimum yang layak diharapkan pula dapat meningkatkan produktivitas kerja perusahaan dan meningkatkan daya beli masyarakat,” jelas Muhaimin. (mas/asr) |

Jakarta – Kementerian Tenaga dan Transmigrasi merencanakan segera menuntaskan perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang masih terjadi saat ini.
Mozilla Firefox