KontraS Kirim Nota Protes ke Kapolri
Nasional - Nasional
Ditulis oleh Era Baru News Jumat, 03 Februari 2012

kirim surat, nota protes, kontraS, Kerusuhan RiauJakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirim surat protes untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengevaluasi penempatan aparat kepolisian di area perkebunan.

Evaluasi itu dilakukan terkait polemik berkepanjangan sengketa lahan dengan warga. Kejadian terakhir minimpa terhadap warga Kecamatan Batang Kumuh, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Kamis (2/2).

Hal itu tercantum dalam surat KontraS yang dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo hari ini, Jumat (3/2), perihal surat protes atas penembakan terhadap 6 petani warga Rokan Hulu, Riau.

Kapolri juga diharapkan memberikan sanksi hukum  kepada petugas kepolisian yang nantinya telah terbukti melanggar hukum.  KontraS juga menilai penempatan petugas kepolisan di area perkebunan sama halnya dengan menempatkan kepolisian berhadap-hadapan dengan masyarakat.

Inilah isi surat lengkap KontraS kepada Kapolri :


Hal : Surat Protes Terkait Penembakan Terhadap 6 Orang Petani Rokan Hulu Provinsi Riau


Kepada Yth.
Jenderal Pol Timur Pradopo
Kapolri
di
Tempat


Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) manyatakan protes atas penembakan terhadap 6 orang warga Kecamatan Batang Kumuh, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Peristiwa yang dipicu oleh masalah sengketa lahan dengan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang beroperasi di wilayah perbatasan Riau-Sumut, tepatnya di Kecamatan Tambusai, Kecamatan Rajatinggi dan Kecamatan Batang Kumuh Provinsi Riau.


Akibat penembakan tersebut enam petani mengalami luka tembak : Ranto Sirait (27) luka tembak di paha, Osman Sihombing (30) luka tembak di kaki, Anes Sitorus (35) luka tembak di kaki, Dolok Saribu (30) luka tembak di pantat dan Nomos (35) luka tembak di kaki, Joni Sihotang (58). Selain itu, lima orang petani Batang Kumuh kini ditahan di Polsek Sosa, Padang Lawas, Sumut.


Aksi brutal aparat Brimob Polda Sumatera Utara, merupakan pelanggaran serius terhadap UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI yang memerintahkan seluruh aparat Kepolisian mengedepankan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas dalam melayani warga masyarakat.


Kepolisian Republik Indonesia seakan tidak pernah melakukan refleksi dan koreksi atas kekerasan yang dilakukan anggotanya terutama terkait dengan konflik pertanahan dan sumber daya alam yang marak akhir-akhir ini.


Oleh karena itu, KontraS mendesak Kapolri tidak hanya memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, tetapi juga segera melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan penempatan anggota Kepolisian di perusahaan-perusahan perkebunan. Mempertahankan kebijakan tersebut, sama saja dengan menempatkan kepolisian berhadap-hadapan dengan masyarakat.


Jakarta 3 Febuari 2012

Badan pekerja,


Sinung Karto
Kadiv Advokasi dan HAM


Tembusan Kepada yth.
1. Komisi III DPR RI
2. Komnas HAM
3. Kapolda Sumatera Utara

(mas/asr)