Percandian Muarajambi Terancam Hancur
Nasional - Nasional
Ditulis oleh Era Baru News Jumat, 10 Februari 2012

percandian muarajambi, Jambi, Pusat Percandian MuarajambiJakarta - Kawasan Percandian Muarajambi terletak di Muara Jambi, Provinisi Jambi terancam rusak maraknya berdirinya perusahaan industri batubara, CPO dan tambang emas. Percandian Muarajambi  merupakan bukti adanya peradaban yang dibangun pada masa Kerajaan Sriwijaya dan Melayu Kuno sekitar abad ke-7 M.

“Sebenarnya ini masalah cukup lama, industri ini hanya dua meter dari Menapo, lamban laun tanahnya akan turun,” kata Direktur Pusat Percandian Muarajambi, M.Husnul Abid, Kamis (9/2).

Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi saat ini terus melakukan kegiatan pembangunan baik infrastruktur maupun berkaitan dengan industri untuk mengolah hasil sumber daya alam yang ada di Provinsi Jambi.

Lokasi pembangunan pabrik, antara lain pabrik crude palm oil (CPO), terminal (stockpile) batubara, dan industri hulu lainnya. Enam perusahaan batubara telah mendirikan penampungan atau stockpile di zona inti kawasan Percandian Muarajambi, yakni Indonesia Coal Resources, Thriveni Mining, Sarolangun Bara Prima, Bahar Surya Abadi, PT. Bina Borneo Inti, PT. Tegas Guna Mandiri.

“Daerah ini didirikan stockpile karena merupakan sangat strategis, disini ada pelabuhan Talang Duku, kemudian sepanjangnya ada jalan, jadi perusahaan batubara tidak mau menaruh bahan di pelabuhan, jadi bikin stockpile disana,” ujar Abid.

Ancaman lainnya adalah pembangunan agrobisnis yakni pembukaan kebun kelapa sawit. Keperluan lahan kebun kelapa sawit dengan kapasitas ribuan hektar juga telah berdampak pada lahan-lahan di kawasan Percandian Muarajambi.

Penambangan emas dan koral dengan perahu apung dan bermesin diesel di sepanjang DAS Batanghari,  telah beroperasi di Desa Muarajambi. Aktivitas ini sangat menggangu keberadaan kawasan Percandian Muarajambi.

Kalangan masyarakat awalnya, telah menuntut keberadaan industri tersebut. Kemudian pihak kepolisian merespon dengan memanggil Bupati Muaro Jambi. Gerah dengan pemanggilan berkali-kali oleh kepolisian, Bupati kemudian meminta fatwa kepada kementerian dalam negeri mengenai keberadaan industri di kawasan Muarajambi.

“Lalu Tim Kemendagri memutuskan menyatakan Pemkab Muara Jambi tidak melanggar aturan, karena kawasan itu masih belum kawasan cagar budaya,” tutur Abid.

Penetapan sebagai kawasan cagar budaya merupakan permasalahan sentral percandian Muarajambi. Jika ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, maka secara langsung seluruh aktivitas industri dan pertambangan harus menghentikan aktivitasnya.

“Kalau sudah begitu gimana, Kemendagri sendiri sudah seperti itu, sesudahnya kita sosialisasi kepada masyarakat untuk menyelamatkan percandian Muarajambi,” ujar Abid. (mas/asr)