| Indonesia Masuk Daftar Hitam Pencucian Uang |
| Nasional - Nasional |
| Ditulis oleh Era Baru News | Jumat, 17 Februari 2012 |
|
Seperti dikutip dari Reuters, Internasional The Financial Action Task Force atau FATF menilai kelima negara itu tidak memiliki komitmen dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan bagi pelaku teror. Kelima negara diatas juga dinilai tidak memakai standar internasional untuk pencucian uang. Atas dasar fakta tersebut maka dimasukkan dalam daftar hitam. Laporan FATF menyebutkan, tidak ada negara yang dikeluarkan dari daftar hitam. Namun dua negara benua Amerika Honduras dan Paraguay telah dihapus dari "daftar abu-abu" negara-negara yang dikategorikan tertinggal dari standar internasional meski mereka telah berkomitmen menerapkan standar internasional. "Kami melihat secara eksklusif pada pelaksanaan standar tersebut," kata McDonell kepada wartawan saat pertemuan FATF di Paris, Kamis (16/2). "Negara-negara yang kami lihat akhirnya masuk daftar karena mereka tidak melaksanakan standar itu," tambah McDonell. Badan itu dapat membuat rekomendasi ke setiap 36 negara yang telah menandatangani piagam keanggotaan, serta negara-negara lain, tetapi badan itu tidak punya kekuatan untuk melaksanakan sanksi. FATF yang rekomendasinya, menjangkau lebih dari 180 negara melalui jaringan regional, memperkirakan bahwa pencucian uang dan kejahatan terkait keuangan membebani 2 hingga 5 persen dari produk domestik bruto global. Dalam laporannya, FATF juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan penggelapan pajak sebagai kejahatan pencucian uang. Badan ini juga memperluas fokus untuk target non-proliferasi senjata pemusnah massal. Daftar hitam yang dicantumkan FATF sekarang termasuk 17 negara. Selain dari lima yang baru, yaitu: Bolivia, Kuba, Ethiopia, Iran, Kenya, Myanmar, Nigeria, Korea Utara, Sao Tome dan Principe, Sri Lanka, Suriah dan Turki. Adapun daftar negara abu-abu mencakup 22 negara yakni Aljazair, Angola, Antigua dan Barbuda, Argentina, Bangladesh, Brunei, Kamboja, Ekuador, Kirgistan, Mongolia, Maroko, Namibia, Nikaragua, Filipina, Sudan, Tajikistan, Trinidad dan Tobago, Turkmenistan, Venezuela, Vietnam, Yaman dan Zimbabwe. (Reuters/asr) |

Paris - Badan pengawas pencucian uang internasional, memasukkan Indonesia, Pakistan, Ghana, Tanzania dan Thailand ke dalam daftar hitam negara-negara yang gagal memenuhi standar internasional.
Mozilla Firefox