|

Jakarta - Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan mengatakan penyatuan zona waktu pada seluruh wilayah Indonesia menguntungkan perdagangan Indonesia.
Penyatuan zona waktu tersebut terdiri dari tiga zona waktu saat ini yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA) dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
"Ini akan mendatangkan keuntungan dibandingkan kalau kita mulai melakukan transaksi dagang di waktu Indonesia bagian Barat, lalu di bagian Timur harus menunggu dua jam. Dalam dua jam itu banyak sekali yang dapat dilakukan dalam perdagangan," kata Mendag dalam siaran pers, Rabu (30/5).
Rencananya pada 28 Oktober 2012 mendatang penyatuan zona waktu tersebut akan mulai diterapkan. Zona waktu yang akan diikuti adalah GMT +8 (sama dengan WITA). Zona waktu tersebut akan sama dengan China, Korea, Singapura, dan Malaysia.
“Waktu GMT +8 ini juga digunakan oleh China, Korea, Singapura, dan Malaysia, sehingga waktu transaksi dagang kita akan sama dengan negara-negara tersebut. Ini jelas akan menguntungkan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI, Ardiansyah Parman.
Kata Ardian, Jika Indonesia nantinya menganut satu zona waktu, maka waktu kerja efektif delapan jam per hari akan dinikmati secara penuh di seluruh wilayah Indonesia. Manfaat lainnya adalah ruang komunikasi dan produktivitas kinerja birokrasi, pemerataan penyebarluasan teknologi berbasis teknologi dan menguntungkan bisnis jasa logistik.
Mendag menambahkan, jika nantinya waktu GMT +8 akan diterapkan pada seluruh wilayah Indonesia, maka akan diyakini mampu mendorong percepatan perekonomian dan perluasan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Kami percaya bila GMT +8 ini diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, maka akan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dan perluasan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Mendag. (mas) |