Pembunuh Wartawan Ajukan Banding
Daerah - Bali
Ditulis oleh Era Baru News Selasa, 16 Februari 2010

korbankapaltenggelamDenpasar - Tim penasehat hukum (PH) Nyoman Susrama MM (47), terdakwa kasus pembunuhan wartawan Harian Radar Bali AA Narendra Prabangsa (43), menyatakan keberatan kliennya dijatuhi hukuman oleh karena itu akan mengajukan banding atas vonis hakim.

"Dihukum sehari saja, kami keberatan, apalagi ini seumur hidup," kata Sugeng Teguh Santoso SH selaku ketua tim penasehat hukum Susrama, menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (15/02).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Djumain SH, Sugeng langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.

Divonis penjara seumum hidup, Susrama yang hadir di persidangan dengan mengenakan batik coklat tua bermotif garis kotak-kotak putih dan celana hitam, ekspresi wajahnya terlihat tidak banyak berubah.

Adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnama itu tampak cukup tenang menyimak jalannya persidangan yang dipadati puluhan pengunjung.

Pengunjung tidak saja dari keluarga terdakwa namun juga terlihat Sagung Prihantini, istri korban Prabangsa yang duduk di kursi pengunjung sidang paling depan.

Oleh majelis hakim Susrama dinyatakan terbukti bersalah telah memimpin perencanaan sekaligus pelaksana atas aksi pembunuhan terhadap Prabangsa.

Vonis majelis hakim yang diketuai Djumain SH itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Nyoman Sucitrawan SH yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 wita dan berlangsung sekitar enam jam itu, majelis hakim menyatakan Susrama bersama delapan temannya (disidangkan terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghabisi nyawa korban Prabangsa.

Prabangsa dihabisi nyawanya dengan cara dikeroyok dengan hantaman sepotong balok dan tangan kosong di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Kabupaten Bangli, 11 Pebruari 2009.

Mengetahui Prabangsa sudah tak berdaya, Susrama dan kawan-kawan membungkus dan membuang jasad korban di kawasan Pantai Belatung, Kabupaten Klungkung.

Lima hari setelah kejadian, mayat wartawan Radar Bali tersebut ditemukan mengambang di kawasan Perairan Teluk Bungsil, Kabupaten Karangasem, kurang lebih lima kilometer timur Pantai Belatung.

Dalam vonis yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim itu diungkapkan secara rinci perbuatan Susrama bersama delapan temannya, baik sejak perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan terhadap korban.

Atas bukti yang terungkap di persidangan itu maka mejelis hakim menjatuhkan penjara seumur hidup.

Pada sidang terpisah, terdakwa Komang Gede ST yang terbukti bersama-sama dengan Susrama menghabisi nyawa Prabangsa, divonis 20 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Komang Gede dijatuhi hukuman mati.(ant/waa)