Golkar Tegaskan Kasus Century Ada Pelanggaran
Daerah - Bali
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 03 Maret 2010

Jakarta - Fraksi Partai Golkar DPR melalui juru bicara Ibnu Munzir dalam pandangan akhir fraksi menegaskan bahwa kasus pemberian dana talangan (bailout) Bank Century diduga terjadi pelanggaran dan tegas memilik opsi C.

"Dalam kasus Bank Century patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum. Kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut diserahkan dalam proses hukum," kata Ibnu Munzir saat membacakan pandangan akhir Fraksi Partai Golkar pada rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (3/3).

Fraksi Golkar, tambah Ibnu Munzir, melihat kasus Bank Century dengan penuh tanggung jawab serta melihat kasus itu secara jernih dan obyektif berdasarkan data dan fakta.

"Menyangkut dua opsi yang disampaikan oleh Pansus Partai Golkar konsisten opsi C," kata Ibnu Munzir yang disambut tepuk tangan meriah.

Menurut dia, Fraksi Partai Golkar dalam melihat kasus Bank Century didasarkan kepada data dan fakta.

"Jika tak sesuai data dan fakta, masyarakat akan melihat telah mengkhianati rakyat dan komitmen pemerintahan yang baik dan bersih," kata Ibnu.

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie itu akan menentukan dua pilihan opsi rekomendasi yaitu Opsi A dan Opsi C.

Isi Opsi A yaitu menyatakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) bagi Bank Century tidak bermasalah karena dilakukan untuk mencegah krisis dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan isi Opsi C yaitu menyatakan baik pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) bagi Bank Century bermasalah.(ant/yan)