| eVoting Belum Punya Payung Hukum |
| Daerah - Bali |
| Ditulis oleh Era Baru News | Senin, 03 May 2010 |
|
"Bupati Jembrana I Gede Winasa sempat mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri maupun ke KPU Pusat agar pilkada di kabupaten itu, menggunakan sistem e-voting," kata I Gusti Putu Artha di Denpasar, Senin (03/05). Ketika bertemu dengan Ketua DPRD Bali Anak Agung Oka Ratmadi itu, dia menyampaikan, untuk pilkada Kabupaten Jembrana yang rencananya bulan Nopember 2010 tetap menggunakan sistem atau cara mencoblos. "Hasil rapat antara KPU Pusat dengan Komisi II DPR RI memastikan pilkada tetap menggunakan sistem coblos untuk pengambilan suara," katanya. Apabila permohonan Bupati Winasa diterima, kata Artha, secara yuridis perlu pengaturan dalam bentuk regulasi yang memadai untuk menopang gagasan tersebut. Selain itu dari segi teknis, harus ada banyak perombakan mendasar jika e-voting diberlakukan pada pilkada tahun 2010. "Sistem e-voting yang digagas Pak Winasa juga banyak kelemahan," kata Putu Artha. Terkait pelaksanaan pilkada Kabupaten Jembrana, Artha memastikan, jabatan bupati akan dijabat oleh pelaksana tugas (plt). Karena dari jadwal tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU Jembrana, pelaksanaan pemungutan suara harus mundur lantaran ketidaksepahaman mengenai anggaran beberapa waktu lalu, yang membuat Pilkada Jembrana ditunda. Jika pada bulan Maret lalu proses tahapan pilkada Jembrana dimulai dan sesuai dengan aturan main KPUD Jembrana, maka tidak perlu menggunakan plt untuk menggantikan jabatan bupati. "Di Jembrana bulan Mei 2010 baru memulai dan proses persiapan pilkada. Dengan begitu pemungutan suara baru bisa dilaksanakan pada akhir November 2010. Sementara, jabatan bupati berakhir pada 15 November, sehingga butuh plt," kata Putu Artha. Ia juga mengatakan, hampir di 71 kabupaten dan kota di Indonesia juga mengalami hal yang sama sehingga untuk jabatan bupati dan wali kota membutuhkan plt. Menyinggung penyelenggaraan pilkada di Pulau Dewata, Putu Artha menyatakan, di Bali serentak di lima kabupaten dan kota relatif lebih aman dan tidak bermasalah ketimbang daerah di provinsi lain. Ketua KPUD Bali Ketut Sukawati Lanang Perbawa menyebutkan, daftar pemilih tetap sudah tak ada masalah karena menggunakan sistem "online" yang tidak bisa dimanipulasi. "Dengan sistem tersebut sangat sulit untuk memanipulasi data pemilih," kata Lanang Perbawa.(ant/waa) |

Denpasar - Anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha mengatakan E-Voting belum memiliki payung hukum. Menurut Putu, rencana pemilihan kepala daerah dengan pemungutan suara menggunakan teknologi elektronik (e-voting) tidak bisa dilakukan karena belum ada undang-undang yang mengatur.
Mozilla Firefox