|
Denpasar - Kepolisian Resor Kota Besar Denpasar menangkap Ricky Shane Rowson (46), warga negara Australia yang kedapatan menyimpan 0,6 gram sabu-sabu.
Informasi dari Polresta Denpasar, Senin (23/5) malam, WNA Australia itu ditangkap pada Sabtu (21/5) sekitar pukul 21.00 Wita.
Warga Australia itu ditangkap di tempat tinggalnya di Villa Tasoro No 60, Jalan Diana Pura, Camplung Tanduk, Kuta.
Penangkapan terhadap Ricky tersebut berawal ketika petugas menerima informasi dari warga, bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba sekitar kawasan Kuta.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari itu, petugas melakukan penggeledahan di vila tersebut.
Petugas pun menemukan sebuah paket bungkusan yang berisi 0,6 gram sabu-sabu.
Selain itu, dalam rumah tersangka juga ditemukan dua butir ekstasi berwarna kuning dengan logo burung dalam tablet tersebut.
Kini, dengan didampingi pengacaranya, Ricky masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Denpasar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Ambariyadi Wijaya yang dihubungi tidak berkomentar banyak, namun hanya membenarkan penangkapan terhadap warga Australia tersebut.
"Sekarang yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Denpasar," katanya.(ant/waa) |