DPR Masih Berpeluang Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Nasional - Politik
Ditulis oleh Era Baru News Minggu, 14 Maret 2010

sidangparipurnadprJakarta - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Lily Chadijah Wahid menyatakan peluang pengunaan hak menyatakan pendapat DPR terkait kasus Century masih terbuka.

"Saya optimistis penggunaan hak menyatakan pendapat DPR bisa dilaksanakan," kata salah seorang inisiator hak angket DPR untuk kasus Century itu di Jakarta, Sabtu (13/02).

Dikatakannya, meski di atas kertas Fraksi Partai Demokrat dan fraksi lain anggota koalisi akan bisa mematahkan usulan hak menyatakan pendapat DPR, namun peluang penggunaan hak itu tetap ada.

"Dulu ketika memulai hak angket banyak juga yang pesimis, namun kenyataannya bisa jalan," kata satu-satunya anggota FPKB yang bersikap berbeda dengan fraksinya terkait kasus Century itu.

Apalagi, lanjut adik kandung mantan presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, konstelasi politik saat ini berbeda dengan saat penggunaan hak angket mulai dirintis.

"Koalisi saat ini cenderung terpecah. Kalau sampai menteri dari anggota koalisi diganti, dukungan terhadap penggunaan hak menyatakan pendapat pasti membesar," katanya.

Menurut Lily, faktor lain yang bisa memengaruhi DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat adalah tekanan masyarakat.

"Sejarah membuktikan bahwa perubahan terjadi karena kuatnya desakan masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, jika gerakan masyarakat yang mendorong DPR agar menggunakan hak menyatakan pendapat menguat, maka DPR akan sulit untuk mengelak.

Sebab, kata Lily, ketika sudah menyangkut penggunaan hak DPR maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga tinggi negara itu, bukan lagi kepentingan partai.(ant/waa)