Kasus Radio Erabaru Menarik Perhatian Dunia
Nasional - Politik
Ditulis oleh Era Baru FM Minggu, 14 Maret 2010

radioerabaru1Batam - Gaung kasus intervensi rejime partai komunis China terhadap Radio Erabaru telah mendunia. Di dalam negeri menarik perhatian Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Di tingkat internasional selain menarik perhatian 7 anggota European Parliament (Parlemen Uni Eropa), termasuk wakil presiden, Edward Mc Millan Scott, yang

mengirimkan surat kepada Presiden RI periode Januari-Februari 2010, juga menarik perhatian kedutaan Inggris dan Amerika.

Organisasi wartawan internasional seperti Reporters Without Borders, International Federation of Journalists (IFJ), dan Reporters Sans Frontières pun menunjukkan perhatian yang sama. Ini menunjukkan bahwa kasus Radio Erabaru telah menjadi perkara dunia internasional. Seperti diungkapkan Margiyono dari AJI Indonesia, bahwa beberapa organisasi internasional pernah menanyakan soal kasus Radio Erabaru kepada AJI termasuk Reporters Sans Frontières, sebuah organisasi wartawan internasional yang berpusat di Perancis.

“Beberapa organisasi kebebasan berekspresi internasional mempertanyakan kasus Radio Erabaru, seperti Reporters Sans Frontières. Hal ini menunjukkan bahwa ini bukan perkara lokal maupun nasional, namun sudah menjadi perkara internasional. Artinya pemerintah Indonesia dalam hal ini Depkominfo khususnya Balmon harus mempertimbangkan itu, bahwa ini bukan perkara kecil tapi perkara kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Nampaknya kasus ini mesti dilihat lebih mendalam, bahwa ada hak-hak yang harus dilindungi. Hak kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi seluas-luasnya yang harus dipenuhi dan dilindungi dari ‘pembungkaman.’ Bukan hanya perkara carut marut frekuensi, bukan hanya sebatas perkara ‘amburadulnya’ regulasi perijinan siaran radio semata.

Namun kebebasan berekspresi mengungkap dan memperoleh informasi fakta kebenaran yang harus dibentengi dari intervensi pihak rejime partai komunis China atau asing. Pemerintah Indonesia melalui lembaga-lembaga negara selayaknya mempertahankan dan melindungi hak-hak warganegaranya, termasuk hak Radio Erabaru untuk bebas berekspresi dan bersiaran di Batam. (Erabarufm.com)