| Komisi Yudisial Didesak Periksa Hakim Agung |
| Nasional - Politik |
| Ditulis oleh Era Baru News | Jumat, 03 September 2010 |
|
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial (KY) dan berharap ketiga hakim itu segera dimintai klarifikasi, termasuk permainan yang dilakukan mantan pejabat di Kementerian Kehutanan serta PT Papua Hutan Lestari Makmur yang diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada saat objek masih dalam proses hukum di MA," kata Direktur Utama PT Yubar Putra Inveco (YPI) Emir Baramuli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/9). Pemanfaatan hutan di lokasi S Wiru-S Biri, Jayapura, Papua, seluas 134.000 hektare melalui IUPHHK pada Hutan Alam atau Hutan Tanaman melalui lelang yang dilakukan Kementerian Kehutanan, diduga ada indikasi Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN). Ketiga anggota majelis hakim MA yang menangani peninjauan kembali (PK) kasus yang diajukan PT Yubar Putra Inveco itu adalah Prof Dr Paulus E Lotulong (ketua), Marina Sidabutar (anggota) dan Valerine JLK (anggota). Menurut Emir Baramuli, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan KKN dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung itu. Emir menilai kasus yang dialaminya sejak awal memang terjadi keanehan dan kejanggalan. Emir menduga adanya permainan oknum pejabat biro hukum di Kementerian Kehutanan maupun di MA untuk memenangkan kasus tersebut. "PK atas putusan MA No.296 K/TUN/2008 tertanggal 3 Desember 2008 dalam sengketa pelelangan IUPHHK antara PT YPI melawan Menteri Kehutanan RI tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di MA dengan registrasi Perkara Nomor: 84/PK/TUN/2009," kata Emir. Emir menjelaskan, PT YPI sebelumnya telah dinyatakan sebagai tiga penawar terbaik dari 21 peserta lelang lainnya serta memiliki nilai tertinggi dalam memenuhi persyaratan uji kelayakan, sehingga PT YPI diusulkan sebagai pemenang lelang oleh panitia. Setelah PT YPI dinyatakan sebagai pemenang lelang, tiba-tiba tanpa alasan yang jelas Menteri Kehutanan RI ketika itu, MS Kaban membatalkan hasil pelelangan dilokasi dimaksud dengan mengeluarkan Surat No. S.447/MENHUT-VI/2007 tertanggal 6 Juli 2007. Akibat pembatalan sepihak tersebut, PT YPI mengalami kerugian. PT YPI kemudian melakukan gugatan terhadap Menhut MS Kaban melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. "PT YPI akhirnya memenangkan gugatan dan putusan majelis hakim membatalkan surat Menhut sekaligus memerintah Menhut mencabut surat Nomor:S.447/MENHUT?VI/2007 tertanggal 6 Juli 2007 sekaligus memerintahkan, mewajibkan Menhut untuk menerbitkan, pengumuman yang menyatakan PT YPI sebagai pemenang lelang tahun 2006/2007 atas IUPHHK seluas 134.000 hektare untuk areal di S Wiru-S Biri, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua," ujar Emir. Emir Baramuli juga menambahkan, soal dugaan keterlibatan tiga majelis hakim MA sudah dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk dipanggil dan dimintai klarifikasi. "Sebenarnya, sejak MS Kaban menjabat Menhut sejak awal sudah terindikasi adanya kongkalikong dengan PT Papua Hutan Lestari Makmur dengan bukti menerbitkan izin IUPHHK pada saat objek sedang dalam berperkara, yakni SK No.166/MENHUT-II/2009 tertanggal 13 April 2009 dan SK No.334/MENHUT-II/2009 tertanggal 15 Juni 2009. Jadi, dengan terbitnya dua SK tersebut oleh Biro Hukum yang bekerja sama dengan Mantan Menhut MS Kaban `sudah kuat adanya dugaan permainan kasus yang sampai saat ini tidak pernah disentuh oleh KPK," kata Emir. Emir juga berharap Satgas Anti Mafia Hukum peduli kasus ini dan dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini kepada lembaga tersebut. "Prinsipnya, kami tetap akan menuntut keadilan dalam menegakkan kebenaran sampai ke mana pun dan MA sebagai benteng terakhir pencari keadilan memang harus direformasi secara total," ujarnya. Emir menegaskan apa yang dilakukannya semata-mata untuk mencari keadilan dan meminta kejujuran agar para oknum hakim di MA maupun pejabat biro hukum di Kementerian Kehutanan diusut hingga tuntas. "Apa yang saya alami ini membuktikan pemberantasan mafia peradilan masih sebatas wacana, belum ada tindakan konkrit dari pemerintah. Karena itu, Komisi Yudisial sebagai lembaga yang memiliki otoritas dan kewenangan memeriksa para hakim harus benar-benar dibuktikan integritasnya dalam menegakkan keadilan," kata Emir Baramuli.(ant/waa) |

Jakarta - Komisi Yudisial didesak memeriksa tiga hakim Mahkamah Agung yang menangani peninjauan kembali kasus yang diajukan PT Yubar Putra Inveco, terkait pengumuman lelang pemanfaatan hutan di lokasi S Wiru-S Biri, Jayapura, Papua.
Mozilla Firefox