| Politisi PDIP Sambangi KPK |
| Nasional - Politik |
| Ditulis oleh Era Baru News | Jumat, 03 September 2010 |
|
Ketiga Politisi PDIP yang datang ke Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9), yaitu anggota Komisi III DPR, Trimedia Panjaitan, bersama dua rekannya anggota Komisi I DPR, Achmad Basaran dan anggota Komisi III, Herman Hery. Mereka tiba di Gedung KPK dengan tiga mobil berbeda sekitar pukul 14.30 WIB. Kedatangan tiga kader PDIP tersebut, menurut Trimedia, guna mengetahui proses hukum penetapan ke-15 kader PDIP periode 1999-2004 yang dijadikan tersangka oleh KPK. "Kan ada 15 orang yang jadi tersangka, itu bukan sedikit walau dari periode 1999-2004. Kita mau tahu soal proses hukum penetapan tersangkanya," ujar dia. Dia menolak jika kehadirannya bersama dua rekan lainnya ke KPK sebagai bentuk intervensi, karena hanya menanyakan proses hukum penetapannya saja. Sebelumnya pada 1 Agustus 2010, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto telah mengumumkan penetapan 26 mantan anggota DPR periode 2004-2009, sebagai tersangka karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. KPK, menurut Bibit, membagi 26 orang tersangka baru tersebut dalam enam kelompok. Kelompok I yakni HY bersama-sama dengan yang berinisial AHZ (diduga Ahmad Hafiz Zawawi), MBS (Marthin Bria Seran), PSz (Paskah Suzetta), BS (Boby Suhardiman), AZA (Antony Zeidra Abidin). Kelompok II yakni HY bersama dengan ARS (Asep Ruchimat Sudjana), RK (Reza Kamarullah), BA (Baharuddin Aritonang), HB (Hengky Baramuli). Kelompok III EAJS bersama dengan DT (Daniel Tandjung) dan SU (Sofyan Usman). Kelompok IV yakni DMM bersama dengan NLM (Ni Luh Mariani Tirtasari), SP (Sutanto Pranoto), S (Soewarno), MP (Matheos Pormes) . Kelompok V yakni DNM bersama dengan PN (Panda Nababan), EP (Engelina Pattiasina), MI (Muhammad Iqbal), B (Budiningsih), JT (Jeffrey Tongas Lumban). Dan kelompok VI yakni DMM bersama ACP (Agus Condro Prayitno), MM (Max Moein), RL (Rusman Lumbantoruan), PS (Poltak Sitorus), WMT (Williem Tutuarima). Bibit mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta di persidangan terhadap terdakwa yang lain dalam kasus yang sama, ditemukan bahwa saat menjadi anggota DPR periode 2004-2009, 26 orang tersebut diduga telah menerima pemberian berupa TC terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant/waa) |

Jakarta - Tiga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka mempertanyakan penetapan 15 kadernya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda S Goeltom tahun 2004.
Mozilla Firefox