Pengacara Bendera: Polisi Hambat Penyidikan Korupsi
Nasional - Politik
Ditulis oleh Era Baru News Kamis, 04 Februari 2010

Jakarta - Juru bicara tim pengacara aktivis Bendera, Saor Siagian mengatakan Polda Metro Jaya menghambat proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait dengan pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun.

"Polisi menghambat pemberantasan pemberantasan korupsi dengan adanya pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap klien kami. Tim advokat keberatan," kata Saor Siagian di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Saor Siagian menyatakan polisi harus mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bank Century termasuk masyarakat yang memberikan data atau informasi adanya dugaan korupsi.

Selain menghambat pemberantasan korupsi, langkah polisi menetapkan status tersangka kepada dua aktivis Bendara itu akan berdampak terhadap kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPR yang menangani kasus Bank Century, kata Siagian.

Tim pengacara Bendera mendesak polisi koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya untuk memberantas tindak pidana korupsi, kemudian menangani kasus pencemaran, fitnah atau penghinaan.

"Seharusnya (polisi) memprioritaskan penanganan kasus korupsi, kemudian kasus pencemaran," ujar Siagian.

Saor Siagian juga mempermasalahkan surat pemanggilan terhadap Mustar dan Ferdi karena tidak mencantumkan seluruh pihak pelapor dan penjelasan singkat pelanggaran yang dilakukan kliennya.

"Hanya ada pasal pelanggarannya saja," ucap Siagian mengatakan.

Sebelumnya, sejumlah menteri melaporkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat, yakni Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun, terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan dalam kasus aliran dana Bank Century ke Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Sejumlah pejabat negara yang melaporkan tuduhan fitnah itu, yakni Hatta Radjasa (Menteri Koordinator Perekonomian), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga).

Selain itu, turut melaporkan hal yang sama, Rizal Mallarangeng (politikus), Choel Mallarangeng (politikus) dan Edie Baskoro (pengurus Partai Demokrat), serta Hartati Murdaya (pengusaha).

Kedua aktifis itu menggelar konferensi pers, Senin (30/11), dengan memberi keterangan tentang adanya indikasi sejumlah pejabat negara yang menerima aliran dana dari Bank Century

Kemudian Polda Metro Jaya memanggil dua aktifis Bendera, Mustar Bona Ventura dan Ferdi Simaun dengan status tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap pejabat negara dalam kasus aliran dana Bank Century, Kamis (4/2).

Namun kedua aktifis Bendera itu tidak memenuhi surat panggilan polisi, hanya tim advokatnya yang mendatangi Polda Metro Jaya guna memprotes pemanggilan itu dengan alasan tidak berdasarkan aturan.(ant/yan)