Puluhan Partai Kecil Bersatu Hadapi PT DPR
Nasional - Politik
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 22 Desember 2010

sidangparipurnadprJakarta - Sebanyak 29 partai politik kecil yang tidak memperoleh kursi di DPR RI akibat aturan 'parliamentary threshold', bersatu dalam satu wadah bernama Forum Persatuan Nasional.

Ketua Umum Partai Bintang Reformasi, Bursah Zarnubi mengatakan langkah ini diambil untuk menghadapi meningkatnya angka 'parliamentary threshold' (PT) yang akan dirumuskan partai menengah dan partai besar yang ada di DPR.

"Kami ada 29 parpol yang suaranya setara 19 juta suara. Suara itu setara dengan Partai Demokrat yang berada di rangking pertama pemilik jumlah kursi di DPR," ujar Bursah.

Bursah mengatakan, 19 juta suara itu merupakan suara hangus yang tidak terkonversi kursi DPR. Dia mencontoh, bila tidak ada aturan PT sebesar 2,5 persen dari total perolehan suara secara nasional, maka seharusnya partainya memiliki delapan kursi di DPR, juga Partai Damai Sejahtera (PDS) sebanyak sembilan kursi dan sejumlah partai lain.

"Kami menyadari partai kecil harus bersatu untuk menghadapi UU Partai Politik yang baru saja disahkan DPR terkait verfikasi partai politik dan revisi UU Pemilu yang akan meningkatkan angka PT," ujarnya.

Bursah mengatakan, bersatunya partai kecil menghadapi partai besar agar potensi suara yang hilang tidak semakin besar.

"Bisa dibayangkan, dengan angka 2,5 persen saja suara hangus dari partai kecil mencapai 19 juta suara, apalagi nanti dinaikkan menjadi 5 persen, maka suara yang hilang bisa mencapai 38 juta suara," katanya.

Senada dengan Bursah, Pimpinan Kolektif Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis mengatakan, pihaknya mendukung penggabungan partai-partai kecil yang tidak lolos PT untuk menghadapi partai besar.

"Saya berharap partai yang tidak memiliki kursi di Senayan bersatu menghadapi Pemilu 2014 mendatang," kata Roy.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat menegaskan, saat ini pembahasan tentang kenaikan angka PT sudah hampir mencapai kata sepakat di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Angka yang muncul di Baleg antara 3 sampai 5 persen. Namun berapa nanti angka pastinya kita belum tahu," ujarnya.

Karena itu, dia menyambut baik upaya partai-partai kecil untuk menggabungkan diri menjadi satu partai untuk menjadi besar. Langkah ini merupakan tradisi baru dalam sejarah perpolitikan nasional, karena selama ini kerja sama antara partai politik baru sebatas koalisi antarparpol.

"Jadi saya bangga ada upaya bersatu dari partai kecil," katanya.

Sesuai aturan dalam pasal 202 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, hanya parpol yang mencapai PT sebesar 2,5 persen dari suara sah yang akan diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi.

Dengan demikian dari 38 parpol nasional peserta Pemilu 2009, hanya sembilan yang lolos PT yang berhak atas kursi di DPR, sedangkan 29 parpol lainnya yang gagal tidak berhak atas kursi di DPR.(ant/waa)

 

Comments  

 
0 # wiwin 2011-12-26 20:11
makanya jangan bercerai berai, kalau perlu partai hanya 3, seperti ORBA
Reply | Reply with quote | Quote