Rakyat Larang Lapindo Lakukan Pengeboran Gas
Nasional - Politik
Ditulis oleh Era Baru News   
Kamis, 10 Maret 2011 17:26

Surabaya - Bupati Sidoarjo Saiful Illah menyatakan rakyatnya yang melarang PT Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur gas di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, karena pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur panas belum tuntas.

"Bupati tidak melarang, tapi yang melarang rakyatnya. Kalau rakyat tidak setuju, tentu kami juga tidak setuju," kata Saiful di Surabaya, Kamis (10/3).

Ia mengakui bahwa yang berwenang mengeluarkan izin eksplorasi Lapindo adalah Pemerintah Pusat melalui BP Migas.

"Lapindo telah mengantongi izin pengeboran dari Pemerintah Pusat sejak 2006 di tujuh titik," katanya di sela-sela menghadiri rapat koordinasi Gubernur Jatim dengan bupati/wali kota se-Jatim itu.

Menurut dia, sebenarnya pada 2006 Lapindo sudah pernah melakukan pengeboran di Desa Kalidawir. Namun, yang keluar juga lumpur, sama dengan material yang keluar dari sumur Banjar Panji 1, Porong.

"Nah, tahun ini Lapindo mau menuntaskan sisa pekerjaannya di enam hingga tujuh titik itu," ucap Saiful, menambahkan.

Sementara itu, terkait macetnya pembayaran ganti rugi lahan yang terkena dampak lumpur panas, Bupati mendapat kepastian dari pihak PT Minarak Lapindo Jaya bahwa pembayaran akan dituntaskan pada 2014.

"Sebenarnya cicilan pembayaran 80 persen itu akan dituntaskan, namun ada 77 berkas lahan yang pemiliknya tidak mau dicicil sehingga pelunasan semuanya, termasuk 12 ribu berkas akan dilakukan pada 2012," ujarnya.

Pemilik 77 berkas itu, lanjut Saiful, sebelumnya berencana berangkat ke Jakarta untuk menggelar unjuk rasa.

"Tapi setelah ada kepastian dari Lapindo bahwa pembayaran akan dituntaskan pada 2012, maka mereka urung demo di Jakarta," katanya.(ant/yan)

 
Stay Slim and Healthy