|
Jakarta - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus dugaan korupsi pada Kasus Century dinilai tidak memuaskan. Demikian dikatakan oleh Ketua tim pengawas kasus Bank Century usai rapat dengan Kejagung, KPK, dan Mabes Polri.
"Saya melihat KPK memang mencoba untuk menindaklanjuti dengan progres. Tapi saya tidak menutupi kenyataan bahwa banyak dari anggota Timwas Century yang merasa tidak puas. Harusnya berjalan lebih cepat," ujar Ketua Timwas Century, Priyo Budi Santoso di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/7).
Rapat kali ini membahas laporan perkembangan penyelidikan kasus Century oleh KPK. Hingga kini KPK belum juga menemukan cukup alat bukti terkait adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.
Menurut Priyo, KPK seharusnya punya kemampuan mendapatkan kemajuan fakta dalam dugaan adanya kongkalikong seputar persetujuan dari pejabat-pejabat Bank Indonesia dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).
"Ketika ditemukan surat mengenai permintaan repo (surat utang), yang diberikan malah FPJP. Itu kesalahan fatal menurut DPR. Kenapa surat yang cacat bawaan dan sudah salah berujung pada penggelontoran dana lewat FPJP," sambung Priyo.
Priyo mengungkapkan, KPK juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan sejumlah pihak terkait kasus Century, termasuk Boediono. Data-data yang berkaitan keputusan pemberian FPJP dan juga data rapat Dewan Gubernur BI juga ikut dipaparkan.
"Andaikan KPK bekerja dengan lebih terang benderang, kami akan lebih bangga dengan KPK," lanjutnya.
Priyo berharap KPK bisa bergerak lebih cepat dalam penanganan kasus ini sehingga ada kemajuan signifikan.
Sementara itu, Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan lembaganya berwenang penuh memutuskan kelanjutan proses hukum suatu kasus dan kapan putusan itu diambil.
"Lembaga penegak hukum tidak bisa dibatasi oleh apa pun mengenai batas maksimal. Kami yang akan menentukan sendiri apakah menghentikan proses penyelidikan dan itu sudah pernah dilakukan," tegas Busyro.
Busyro mengatakan, apa pun keputusan yang diambil akan dilandasi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang cukup alat bukti, maka penyelidikan akan dilanjutkan dan tidak akan berhenti hingga semua berkas kasusnya sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan.(adi/waa) |