Marzuki Alie akan Dilaporkan ke BK DPR
Nasional - Politik
Ditulis oleh Era Baru News Minggu, 31 Juli 2011

penasehatkpkJakarta - Koalisi sejumlah organisasi masyarakat akan melaporkan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan lembaga parlemen tersebut. Marzuki akan dilaporkan terkait pernyataannya yang mengusulkan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Marzuki Alie melanggar kode etik DPR. Pasal yang dilanggar yati pasal 3 ayat 5 yang menyatakan anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan pernyataan yang melanggar pandangan atau norma yang berlaku di masyarakat," ujar Habiburokhman dari Serikat Pegacara Rakyat, Minggu (31/7).

Menurut Habiburokhman, tidak seharusnya kesalahan Pimpinan KPK dilimpahkan kepada institusi pemberantas korupsi tersebut.

Ketua DPR Marzuki Alie sebelumnya mengusulkan pembubaran KPK karena dia kecewa terhadap KPK yang tengah dihembus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan menemui pihak yang berperkara. Apabila tudingan Nazaruddin tersebut terbukti, Marzuki Alie mengaku akan mendorong pembubaran KPK.

Selain itu, Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara.

Sementara itu Partai Demokrat membantah bahwa pernyataan Marzuki Alie sebagai cermin politik PD. Pernyataan Ketua DPR Marzuki Ali dinilai sebagai sikap pribadi dan tidak ada sangkut pautnya partai besutan Presiden SBY itu.

"Pemberantasan korupsi itu sudah menjadi agenda pemerintah dan semua pihak agar akar persoalan itu hilang. Oleh karena itu bagaimana upaya kita untuk memperkuat lembaga-lembaga hukum yang mempunyai kewenangan memberantas korupsi," kata Saan seperti dilansir Jurnalparlemen.com di Jakarta, Minggu (31/7).

Saan mengungkapkan, negara dulu mempunyai kejaksaan dan kepolisian. Namun ketika dianggap kurang maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi akhirnya dibentuklah KPK.(adi/waa)