Aksi Protes Pembredelan Erabaru di Batam
Nasional - Politik
Ditulis oleh Deo Senin, 26 September 2011

Batam. Sekitar 30an pendengar setia Radio Erabaru di Batam yang tergabung dalam Fans Club Erabaru menggelar aksi protes atas pembredelan Radio Erabaru sehingga terhenti siarannya. Bahkan frekuensi 106.5 MHz yang telah 6 tahun digunakan oleh radio ini, langsung ditempati oleh radio lainnya, yakni Sing FM. Meski kasus soal frekuensi ini masih dalam sengketa hukum. Oleh karenanya Ijin Stasiun Radio Sing FM adalah cacat hukum.

"Memperoleh informasi dan berita yang benar dan aktual adalah hak setiap warga negara Indonesia yang telah dilindungi oleh UUD 45. Kami telah memperoleh berbagai informasi dari radio Erabaru yang mengudara sejak 2005, baik berita ekonomi, politik, budaya dan berita hukum, termasuk berita pelanggaran HAM yang terjadi di belahan dunia. Radio ini juga menyuarakan hak-hak kemanusian dari mereka yang dilanggar haknya," demikian salah satu orasi dari Jody, koordinator lapangan aksi pendengar Fans Club Erabaru di depan hotel planet Holiday, markas Radio Sing FM pada Minggu (25/9).

Aksi ini digelar oleh Fans Club Erabaru sebagai rasa keprihatinan dan protes akan dibredelnya Radio Erabaru. Menurut Jody, para pendengar tidak bisa lagi menikmati siaran Radio Erabaru yang sudah 6 tahun menemani. Radio Erabaru telah dirampas dari hati mereka. Balmon dan tim aparat telah sewenang-wenang menyita dan merampas peralatan siaran Radio Erabaru sejak 13 September 2011. Dengan alasan berbagai macam radio ini telah didiskriminasi dan bahkan Direktur Utamanya divonis bersalah, melanggar UU oleh hakim Pengadilan Negeri Batam.

"Kenapa ini bisa terjadi? Kenapa pemerintah memenuhi keinginan pemerintah rejim Partai Komunis China (PKC), yang telah lama mengintervensi pemerintah RI menutup siaran Radio Erabaru ??" teriak seorang peserta aksi perempuan lainnya dengan berapi-api.

Hak memperoleh informasi dari siaran radio ini tidak dapat diperoleh. Bertahun-tahun Radio Erabaru diancam tutup paksa dengan beragam dalih. Balmon selalu menjadikan radio ini sasaran, dengan beraneka macam alasan. Penertiban, mengganggu penerbangan dan beragam alasan lainnya. Bahkan sejak alat siaran Radio Erabaru dirampas pada 13 September 2011 lalu, frekuensi 106.5 FM milik Radio Erabaru malah langsung ditempati Radio Sing FM hingga saat ini. Ini tidak adil. Ini adalah bentuk konspirasi Balmon dan Sing FM.

"Kami mengutuk persekongkolan merebut frekuensi ini !! teriak salah seorang peserta aksi diantara 30an peserta aksi lainnya.

Dalih Ijin Stasiun Radio (ISR) yang telah dimiliki Sing FM adalah cacat hukum. ISR masih dipersengketakan/ digugat di jalur hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan Dirjen Postel melakukan kesalahan menerbitkan ISR itu. Dan sekarang Kasasi di MA.

"Kenapa mereka tidak menghormati proses hukum tersebut dan main sita !! orasi peserta aksi lainnya.

Jody menjelaskan bahwa sebagai warga masyarakat, Radio Erabaru secara nyata telah diperlakukan diskriminasi, dengan membedakan perlakuan antara pengguna frekuensi yang satu dengan frekuensi yang lain. Radio Erabaru yang telah mengudara dan berada di kanal frekuensi yang benar sesuai dengan Sertifikat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Kepri malah diperlakukan dengan tidak patut sejak adanya intervensi rejim komunis China yang meminta pemerintah Indonesia menutup radio Erabaru. Indikasi atas tindakan Balmon ini secara jelas tidak terlepas dari intervensi tersebut.

Pada kesempatan itu Fans Club Radio Erabaru menyatakan sikapnya. Menolak dengan tegas intervensi rejim Komunis China, yang telah merampas hak mereka untuk memperoleh informasi yang disiarkan melalui Radio Erabaru. Menyatakan keprihatinannya atas sikap pemerintah RI terhadap Radio Erabaru. Menuntut pemerintah RI untuk melindungi hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari siaran Radio Erabaru. Menuntut dikembalikannya peralatan siaran milik Radio Erabaru yang dirampas Balmon dan timnya pada 13 September 2011 lalu. Menuntut agar Radio Erabaru ON AIR kembali di frekuensi 106.5 MHz, dan diperlakukan adil tanpa diskriminasi. Menuntut agar radio Sing FM diturunkan dari frekuensi 106.5 Mhz yang secara nyata bersiaran di frekuensi itu dengan ISR cacat hukum. (deo/tf)