| Jaksa Agung Sulit Tangani Kasus HAM |
| Nasional - Politik |
| Ditulis oleh Era Baru News | Selasa, 15 November 2011 |
|
Hambatannya mulai dari regulasi sampai persepsi para pemegang kepentingan atau kemauan politik penguasa. Jaksa Agung Basrief Arief, hadir sebagai key note speaker dalam seminar dengan tema "Penuntutan Pelanggaran Berat HAM" di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (15/11). Ia mengatakan ada beberapa hambatan dalam melakukan penanganan perkara dalam pengadilan HAM ad hoc. Perlu diketahui Pengadilan HAM Ad Hoc ini diharapkan dapat menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ia memberi contoh dilihat dari sisi regulasi, pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM ad hoc tidak mengatur secara jelas alur pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
Di sisi lain, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai lanjutan penyelidikan Komnas HAM mensyaratkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu. Ia juga mempertanyakan bagaimana jika dicantumkan delik pembunuhan sebagai dakwaan subsider sedangkan penyidik ad hoc tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana umum, disamping hakimnya yang mengadili adalah hakim ad hoc. Basrief berharap Indonesia bersama negara-negara tetangga, seperti Filipina, Thailand, Myanmar, dan beberapa negara lain yang ikut dalam seminar itu dapat mencari terobosan baru untuk menghadapi tantangan penanganan perkara pelanggaran HAM berat. (sus) |

Jakarta — Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc seperti yang diharapkan para korban pelanggaran HAM, masih sulit dilaksanakan.
Mozilla Firefox