Jaksa Agung Sulit Tangani Kasus HAM
Nasional - Politik
Ditulis oleh Era Baru News Selasa, 15 November 2011

altJakarta — Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc seperti yang  diharapkan para korban pelanggaran HAM, masih sulit dilaksanakan. 

Hambatannya mulai dari regulasi sampai persepsi para pemegang kepentingan atau kemauan politik penguasa. 

Jaksa Agung Basrief Arief, hadir sebagai key note speaker dalam seminar dengan tema "Penuntutan Pelanggaran Berat HAM" di Hotel Atlet Century, Jakarta, Selasa (15/11).

Ia mengatakan ada beberapa hambatan dalam melakukan penanganan perkara dalam pengadilan HAM ad hoc.

Perlu diketahui Pengadilan HAM Ad Hoc ini diharapkan dapat menuntaskan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Ia memberi contoh dilihat dari sisi regulasi, pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM ad hoc tidak mengatur secara jelas alur pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Di sisi lain, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sebagai lanjutan penyelidikan Komnas HAM mensyaratkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu.

Disamping itu, tidak ada kriteria yang jelas untuk menentukan sebuah kasus disebut pelanggaran HAM atau bukan, terutama kasus-kasus yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diberlakukan.

Faktor ke dua adalah adalah perbedaan persepsi antara Komnas HAM dan DPR. Perbedaan persepsi  misalnya, dalam kasus Trisakti dan Semanggi. Berdasarkan tafsirannya masing-masing, Komnas HAM dan DPR membentuk tim yang bertugas melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ternyata hasilnya, dua lembaga itu mengeluarkan rekomendasi yang berbeda.

Faktor ketiga yang mengganjal adalah soal kewenangan aparat hukum ad hoc HAM dalam menangani perkara pelanggaran HAM berat. Ketentuan acara yang ada, dalam penanganan perkara pelanggaran HAM berat, aparat hukum ad hoc HAM tidak berwenang menyangkakan pidana lainnya di luar pidana HAM kepada seorang tersangka atau terdakwa. Sedangkan aparat yang boleh menangani perkara HAM berat hanyalah aparat hukum ad hoc HAM.

"Bagaimana jika terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, tetapi cukup bukti melakukan pembunuhan terhadap beberapa orang berdasarkan delik pembunuhan yang diatur dalam KUHP?" tanyanya. 

Ia juga mempertanyakan bagaimana jika dicantumkan delik pembunuhan sebagai dakwaan subsider sedangkan penyidik ad hoc tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana umum, disamping hakimnya yang mengadili adalah hakim ad hoc.

Basrief berharap Indonesia bersama negara-negara tetangga, seperti Filipina, Thailand, Myanmar, dan beberapa negara lain yang ikut dalam seminar itu dapat mencari terobosan baru untuk menghadapi tantangan penanganan perkara pelanggaran HAM berat. (sus)