Nazar Sebut Anas Terima Suap
Nasional - Politik
Ditulis oleh Era Baru News Rabu, 07 Desember 2011

Nazarudin Disidang, Wisma Atlet Sea GamesJakarta – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat menyebut koleganya yakni Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, terlibat kasus pembangunan proyek Hambalang, Jawa Barat.

Anas disebut-sebut memenangkan proyek hambalang, agar mendapatkan suntikan dana untuk pemilihan ketua umum saat kongres partai Demokrat.

“Anas memerintahkan agar Adhi Karya memenangkan proyek Hambalang, karena sanggup memenuhi permintaan Anas yang membutuhkan dana Rp100 miliar agar Anas dapat memenangkan Ketua Umum Demokrat,” kata Nazarudin dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12).

Menurut Nazarudin, proyek Hambalang tidak semestinya dimenangkan oleh Duta Graha Indah karena tidak bisa memenuhi keinginan Anas. Sedangkan PT Adhi Karya meyanggupi memberikan dana kepada Anas Urbaningrum.

Nazar juga menyebut bahwa bahwa Anas juga memerintahkan kepada  Direktur Dutasari Citralaras, Machfud Suroso agar memberikan uang Rp 50 miliar. Dana sebesar itu diberikan kepada mantan bendahara perusahaan Nazar yakni Yulianis. Dana itu diperuntukkan pembiayaan kongres Partai Demokrat.

Dalam eksepsinya mengenai kasus wisma atlet Sea Games, Nazar mengaku tidak terlibat dalam proyek tersebut. Nazar menyebut dalam perkara itu dirinya berdasarkan perintah Anas Urbaningrum, hanya memperkenalkan Mindo Rosalina Manullang kepada  Angelina Sondakh.

Pertemuan juga terjadi Desember 2009 untuk membahas proyek Hambalang bukan wisma Atlet Sea Games. Dalam pertemuan itu juga diatur mengenai proyek Hambalang, yang dihadiri oleh Menpora Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh.

Eksepsi itu dibacakan Nazarudin membantah dakwaan JPU dengan Pasal 12 b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 UU yang sama dan  Pasal 11 UU yang sama. JPU menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Rp 1 miliar.

JPU menyebut Nazaruddin melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap senilai Rp 4,6 miliar dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Anas sebelumnya berkali-kali membantah keterlibatan dalam kasus tersebut.  PT Adhi Karya Tbk juga menyebut proyek tersebut dimenangkan melalui proses tender, bukan berdasarkan proses penunjukkan seperti yang disebutkan Nazarudin. (mas/asr)