|
Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menuntut Presiden SBY membentuk Komite Independen untuk mengevaluasi dan me-reformasi Kepolisian Republik Indonesia.
Tuntutan tersebut atas tindakan brutal aparat kepolisian terhadap Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) di pelabuhan Sape, Bima, NTB.
“Presiden SBY harus membentuk Komite Independen untuk mengevaluasi dan me-reformasi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Elsam, Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam rilisnya, Minggu (25/12).
Elsam menilai sikap brutal yang dilakukan aparat polisi mengatasi aksi demonstrasi, melebihi batas-batas tugas dan kewenangannya, bahkan melebihi batas-batas kemanusiaan. Tindakan aparat Kepolisian tersebut mencerminkan arogansi Kepolisian dari masyarakat.
Tindakan refresif Kepolisian diibaratkan seperti benalu yang tumbuh bersama-sama dengan tumbuhan. Namun benalu tersebut justru menggerogoti tumbuhan. Polisi yang selama ini berkembang bersama-sama rakyat Indonesia, justru menjadi pembunuh masyarakatnya sendiri.
Penembakan yang melukai warga dan mencederai belasan warga lainnya, dinilai telah mengabaikan prinsipnya sendiri, bahkan melanggar berbagai prinsip dan standar hak asasi manusia yang diakui dan berlaku di Indonesia. Sejumlah pelanggaran hak asasi yang dilakukan, khususnya hak hidup dan hak atas keamanan diri pribadi, yang telah diatur di dalam UUD 1945.
Aksi masa tersebut terjadi 24 Desember 2011, aparat Kepolisian Resort Bima dan Brimob Polda NTB melakukan penembakan dan kekerasan terhadap wargamasyarakat yang tergabung dalam Front Rakyat Anti Tambang (FRAT) yang memblokade pelabuhan Sape.
Warga dalam aksinya menolak kehadiran perusahaan tambang emas PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN), yang dianggapnya akan merusak dan membahayakan lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.
Penolakan warga masyarakat ini justru ditanggapi Pemerintahan setempat dan aparat Kepolisian dengan melakukan penembakan secara membabi buta.
“ Akibatnya, sampai dengan siaran pers ini dikeluarkan, lima orang meninggal dunia; puluhan lainnya luka, serta 36 orang ditangkap dan ditahan,” kata Indriaswati.
Oleh karena itu, Presiden SBY dituntut memberhentikan dan mengganti Kapolri dan Kapolda NTB sebagai penanggungjawab utama dalam operasional Kepolisian di Nusa Tenggara Barat. Presiden SBY juga dituntut menarik dan membatalkan seluruh regulasi yang memberikan legitimasi POLRI dan TNI untuk terlibat dalam konflik sumberdaya alam.
Selain itu, Presiden SBY juga dituntut mengajukan dan menghukum para pelaku kekerasan melalui pengadilan. Presiden SBY juga diminta segera melakukan pengujian seluruh perizinan berkaitan dengan operasi perusahaan yang bergerak di bidang sumberdaya alam. (mas/asr) |